Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
Website Nasty Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu (Pemilihan Umum).
Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diterbitkan dengan menimbang :
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mengelola pemilihan umum;
b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengelolaan pemilihan umum, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu menyesuaikan pengaturan mengenai Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum;
c. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.

Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 374);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 66).
Dinyatakan dalam Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan di bidang pemilihan umum. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan jabatan karier PNS.
Kedudukan dan Tanggung Jawab
(1) Penata Kelola Pemilihan Umum berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengelolaan pemilihan umum pada Kesekretariatan KPU.
(2) Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penata Kelola Pemilihan Umum dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud terdiri atas:
1. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Pertama;
2. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Muda;
3. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Madya; dan
4. Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA : Panduan Takbiran di Bali pada Idul Fitri Tahun 2026
UNDUH Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
@Salam Website Nasty


0 Response to "Permen PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan