PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN
Website Nasty Menteri Keuangan RI telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN diterbitkan dengan mengingat :
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7162);
4. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).

Ketentuan Umum
Berikut adalah beberapa ketentuan umum di dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN.
1. Hari Raya adalah hari raya
2. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari daftar isian pelaksanaan anggaran dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
3. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara selaku kuasa bendahara umum negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara berdasarkan surat perintah membayar.
4. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari bendahara umum negara untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa bendahara umum negara.
Pemberian THR dan Gaji ke-13
PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 ini mengatur mengenai pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
Ketentuan mengenai penerima, komponen, besaran, dan waktu atas pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Tata Cara Pembayaran THR dan Gaji ke-13
Dinyatakan dalam PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN bahwa pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran satuan kerja.
Khusus untuk lembaga nonstruktural yang bukan merupakan satuan kerja, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian/lembaga/satuan kerja induk lembaga nonstruktural.
Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dibayarkan dalam bentuk uang. Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung kepada penerima.
Dalam hal pembayaran langsung kepada penerima sebagaimana dimaksud tidak dapat dilaksanakan, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilaksanakan dengan mekanisme pembayaran langsung melalui bendahara pengeluaran.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan perhitungan pembayaran dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis web.
Dalam hal perhitungan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat dilakukan menggunakan aplikasi gaji berbasis web, perhitungan pembayaran dilakukan dengan menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud, diterbitkan SPM-LS pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
SPM-LS diterbitkan berdasarkan masing-masing kelompok penerima dan diajukan ke KPPN untuk dilakukan penerbitan SP2D.
Dalam hal perhitungan pembayaran dilakukan dengan aplikasi berbasis desktop, pengajuan SPM-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan arsip data komputer aplikasi gaji versi terbaru.
SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dibuat tersendiri dan terpisah dari surat perintah membayar untuk pembayaran gaji, tunjangan, atau penghasilan
Penerbitan SPM-LS untuk pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, termasuk digunakan untuk pembayaran kekurangan atau susulan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus untuk satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus untuk satuan kerja Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, penerbitan SPM-LS, penyampaian SPM-LS ke KPPN, dan penerbitan SP2D terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas, dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Khusus pada satuan kerja badan layanan umum, pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibiayai dari sumber dana penerimaan negara bukan pajak badan layanan umum dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum.
Pertanggungjawaban pembayaran dengan menggunakan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum dilakukan secara tersendiri dan terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran belanja lainnya.
Pertanggungjawaban pembayaran dengan surat perintah pengesahan pendapatan dan belanja badan layanan umum terkait pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan badan layanan umum, Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem perbendaharaan dan anggaran negara, dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan sistem SAKTI.
Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang dibayarkan melalui bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ke kas negara.
Penyetoran ke kas negara dilakukan secara tersendiri dan terpisah masing- masing untuk sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas.
Penyetoran sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dapat digabungkan dengan penyetoran lainnya. Penyetoran ke kas negara dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.
Dalam surat keterangan penghentian pembayaran yang diterbitkan kepada penerima tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang mengalami mutasi pindah dicantumkan keterangan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan.
Berdasarkan surat keterangan penghentian pembayaran, unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada penerima yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
Penerbitan surat penghentian pembayaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara penerbitan dan pengesahan surat keterangan penghentian.
Pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas bagi pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dilaksanakan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero). PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) sebagaimana dimaksud menyampaikan tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya atau gaji ketiga belas kepada kuasa pengguna anggaran.
Tagihan pembayaran tunjangan Hari Raya disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran tunjangan Hari Raya sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Tagihan pembayaran gaji ketiga belas disampaikan paling cepat 1 (satu) hari kerja sebelum hari pertama pembayaran gaji ketiga belas sebagaimana ditetapkan pada Peraturan Pemerintah mengenai pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2026.
Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) dibuat terpisah dari pertanggungjawaban pembayaran pensiun bulanan.
Pelaksanaan pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perhitungan, penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana belanja pensiun.
Pengendalian Internal
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN dinyatakan bahwa Menteri/Pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Pengendalian internal sebagaimana dimaksud dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 2026). Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA : Panduan Pengisian Survei Pemanfaatan Perangkat Digitalisasi Pembelajaran Tahun 2026
UNDUH PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN
@Salam Website Nasty


0 Response to "PMK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Juknis Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2026 yang Bersumber dari APBN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan