Kemendiktisaintek Resmi Terbitkan Edaran tentang WFH Dosen dan PJJ Mahasiswa, Berikut Link Unduhnya
Website Nasty Berikut adalah informasi terbaru mengenai diterbitkannya surat edaran dari Kemendiktisaintek terkait penyesuaian pola kerja dosen dan penyesuaian kuliah mahasiswa.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) akan menerapakan kebijakan baru di sektor pendidikan tinggi sebagai respons atas dinamika energi global saat ini, yaitu ketentuan Work from Home (WFH) untuk dosen dan kuliah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi mahasiswa.
Kebijakan WFH Dosen dan PJJ Mahasiswa tersebut disampaikan di dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi.
Surat Edaran tersebut diterbitkan tanggal 2 April 2026 dan secara khusus ditujukan kepada Pemimpin pada Unit Utama di Lingkungan Kemendiktisaintek, Pemimpin Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), dan Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta.
Di dalam Surat Edaran disampaikan bahwa penyesuaian pola kerja di lingkungan Kemendiktisaintek dan penyelenggaraan kegiatan akademik di Perguruan Tinggi ini dilakukan dalam rangka transformasi budaya kerja secara nasional serta langkah adaptif dan preventif dalam menghadapi dinamika global.
Kebijakan penerapan WFH dan PJJ di Perguruan Tinggi ini sebagai upaya untuk mendorong pelaksanaan tugas secara efisien, produktif, dan berbasis digital dengan merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tugas Kedinasan ASN Dalam Rangka Percepatan Tata Kelola Penyelenggaran Pemerintahan.

Dasar hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Penyelenggaraan Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi adalah sebagai berikut.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kemendiktisaintek.
4. Peraturan Mendiktisaintek Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendiktisaintek.
Isi Surat Edaran
Berikut ini adalah beberapa poin penting di dalam Surat Edaran Mendiktisaintek Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pola Kerja di Lingkungan Kemendiktisaintek dan Penyesuaian Kegiatan Akademik di Perguruan Tinggi
1. Penyesuaian Pola Kerja
a. Pegawai pada unit utama, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti), pemimpin perguruan tinggi melakukan penyesuaian pola kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
1) Pegawai unit utama, LLDikti, dan perguruan tinggi bekerja dari kantor (Work from Office/WFO) pada hari Senin sampai dengan Kamis,
2) Penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) dilakukan pada hari Jumat.
3) Khusus untuk Dosen, menyesuaikan dengan kebutuhan proses pembelajaran.
b. Dalam pelaksanaan penyesuaian pola kerja tersebut, pemimpin unit utama, pemimpin LLDikti, serta pemimpin perguruan tinggi diharapkan membuat aturan pembagian waktu bekerja dari kantor. Sehingga, jumlah pegawai yang bekerja secara bersamaan paling sedikit 50 persen dari total pegawai.
c. Pemimpin perguruan tinggi juga diminta untuk melakukan penyesuaian jadwal perkuliahan bagi dosen secara lebih terpusat atau terkonsentrasi pada hari tertentu. Tujuannya, agar dosen dapat melaksanakan bekerja dari rumah selama satu hari setiap pekan sesuai jadwal perkuliahan yang diampu, tanpa mengganggu proses pembelajaran dan pelaksanaan tridharma.
d. Peraturan pola kerja ini diharapkan dapat dilakukan secara fleksibel dengan tetap memperhatikan kelancaran pelakanaan tugas dan fungsi organisasi, keberlangsungan layanan publik, dan pencapaian kinerja organisasi.
2. Penyesuaian Kegiatan Akademik
a. Kemendiktisaintek mengimbau agar setiap perguruan tinggi dapat menyesuaikan pelaksanaan kegiatan akademik berdasarkan kesiapan dan karakteristik program studi.
b. Pemimpin perguruan tinggi diminta untuk melakukan kegiatan akademik dengan berbagai metode, di antaranya :
1) pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara proporsional;
2) dilakukan sesuai kesiapan dan karakteristik program studi untuk mahasiswa semester lima ke atas serta pasca sarjana; dan
3) mempertimbangkan substansi materi mata kuliah, capaian pembelajaran, dan efektivitas proses pembelajaran.
4) pembelajaran jarak jauh tidak diterapkan pada mata kuliah atau kegiatan akademik yang memerlukan praktikum, laboratorium, studio, klinik, bengkel kerja, praktik lapangan, atau bentuk pembelajaran lain yang harus dilaksanakan secara tatap muka.
BACA JUGA : Surat Edaran Seleksi Program Talenta Digital GTK Tahun 2026
UNDUH Kemendiktisaintek Resmi Terbitkan Edaran tentang WFH Dosen dan PJJ Mahasiswa, Berikut Link Unduhnya
@Salam Website Nasty


0 Response to "Kemendiktisaintek Resmi Terbitkan Edaran tentang WFH Dosen dan PJJ Mahasiswa, Berikut Link Unduhnya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan