Unduh Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik
Website Nasty Berikut ini adalah Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik. Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, Kemendikdasmen telah menerbitkan Panduan Pelaksanaan Penjaringan Data Guru Tertentu Belum Bersertifikat Pendidik.
Pemerintah telah berupaya melakukan penuntasan sertifikasi bagi Guru tertentu melalui PPG bagi Guru tertentu. Tahun 2025 pelaksanaan sertifikasi bagi Guru tertentu mencapai sejumlah 808.570 guru.
Berdasarkan hasil validasi data per tanggal 26 Januari 2026, masih terdapat guru yang aktif mengajar akan tetapi belum bersertifikat pendidik. Guru dimaksud berpotensi mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dan belum melakukan pendaftaran seleksi administrasi sampai dengan 31 Desember 2025.
Selanjutnya dalam rangka percepatan penyelesaian program PPG bagi Guru tertentu, akan dilakukan Penjaringan/Pra Pendaftaran keikutsertaan guru aktif mengajar yang belum bersertifikat pendidik dalam pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu pada tahun 2026. Melalui skema penjaringan data yang ditetapkan diharapkan diperoleh data final potensi peserta PPG pada program PPG tahun 2026.
Penjaringan guru belum bersertifikat pendidik dilaksanakan oleh Direktorat PPG dengan melibatkan pihak terkait lainnya.
Panduan Pelaksanaan Penerimaan Peserta PPG bagi Guru tertentu ini diterbitkan untuk memberikan informasi terkait pelaksanaan penjaringan tersebut.

Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam melaksanakan amanat undang-undang tersebut, pemerintah telah menyelenggarakan sertifikasi Guru melalui berbagai strategi diantaranya penilaian portofolio, Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG), dan saat ini melalui PPG.
Sejak program sertifikasi Guru dilaksanakan pada tahun 2007 sampai dengan tahun 2025, lebih dari 2.700.000 guru telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu dan memperoleh sertifikat pendidik.
Angka tersebut setara dengan lebih dari 90% dari target seluruh guru yang berpotensi mengikuti PPG bagi Guru tertentu. Pada awal tahun 2026 sedang berlangsung pelaksanaan pembelajaran Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu yang diikuti oleh 25.443 peserta. Peserta tersebut merupakan hasil seleksi PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2025.
Peserta dimaksud pada periode sebelumnya belum mengikuti pembelajaran, namun telah melakukan konfirmasi kesediaan untuk mengikuti program pada pelaksanaan tahun 2026.
Pelaksanaan PPG bagi Guru Tertentu ini merupakan kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menuntaskan proses sertifikasi guru, khususnya bagi guru yang telah memenuhi kriteria dan berpotensi menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu.
Melalui pelaksanaan program ini, pemerintah berupaya mempercepat pemenuhan jumlah guru yang memiliki sertifikat pendidik, sekaligus memperkuat profesionalitas guru dalam melaksanakan tugas pembelajaran di satuan pendidikan
Selain 25.443 peserta PPG bagi Guru Tertentu Tahun 2026, berdasarkan Dapodik diperkirakan masih terdapat 200.000 guru telah memenuhi kualifikasi akademik S1/D4 serta 174.000 guru belum memenuhi kualifikasi akademik untuk mengikuti PPG bagi Guru Tertentu. Kedua kelompok guru tersebut merupakan target penuntasan sertifikasi pendidik melalui program PPG bagi Guru Tertentu.
Dalam rangka memastikan kesiapan calon peserta, diperlukan langkah awal berupa penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik guna memetakan potensi calon peserta dan memastikan terpenuhinya persyaratan mengikuti PPG bagi Guru Tertentu.
Pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum memiliki sertifikat pendidik ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait. Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan penjaringan tersebut, diperlukan panduan yang dapat dijadikan acuan bagi seluruh pihak terkait.
Panduan ini disusun untuk memberikan arah, kejelasan mekanisme, serta keseragaman dalam pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik. Dengan adanya panduan ini, diharapkan pelaksanaan penjaringan berlangsung secara tertib, efektif, dan akuntabel.
Selanjutnya, panduan ini diharapkan digunakan secara optimal oleh seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan penjaringan guru belum memiliki sertifikat pendidik berjalan dengan baik serta mendukung agenda percepatan penuntasan sertifikasi guru melalui program Pendidikan Profesi Guru.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 385) sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 6 tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 13);
6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi nomor Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 638);
7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1050);
8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 292);
9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru;
10.Keputusan Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1/B/HK.03.01/2025 tentang Kesesuaian Kualifikasi Akademik atau Bidang Tugas/Mata Pelajaran/Kelompok Mata Pelajaran yang Diampu dengan Bidang Studi pada Program Studi Pendidikan Profesi Guru.
Tujuan
Tujuan penyusunan panduan ini adalah sebagai berikut.
1. Menjadi panduan dalam pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik bagi pihak terkait.
2. Memastikan pihak terkait memahami peran dan tugas masing-masing terkait pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik.
3. Memastikan pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Sasaran
Sasaran panduan ini sebagai berikut:
1. guru tertentu belum bersertifikat pendidik;
2. UPT di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
3. dinas pendidikan;
4. penyelenggara satuan pendidikan; dan
5. pihak terkait lainnya.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan meliputi:
1. pendahuluan;
2. penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik;
3. pelaksanaan penjaringan data guru tertentu belum bersertifikat pendidik; dan
4. penutup
BACA JUGA : Contoh Soal PSAJ IPS SMP Tahun 2026 dan Kunci Jawabannya
UNDUH Unduh Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik
@Salam Website Nasty


0 Response to "Unduh Panduan Penjaringan Data Guru Tertentu belum Bersertifikat Pendidik"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan