KepMendikdasmen Nomor 1_P_2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS PAUD Reguler, Dana Bantuan BOS Reguler, dan Dana Bantuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026
Website Nasty KepMendikdasmen Nomor 1/P/2026 menetapkan satuan biaya, penerima, dan alokasi dana BOSP Tahun Anggaran 2026 (PAUD Reguler, BOS Reguler, Kesetaraan)
.
Aturan ini memuat daftar sekolah penerima resmi, besaran per siswa, dan
fleksibilitas penggunaan dana. Pengelolaan dana wajib prinsip fleksibel,
efektif, efisien, akuntabel, dan transparan.
Poin-Poin Penting BOSP 2026:
- Ruang Lingkup: Mencakup Dana BOP PAUD, Dana BOS (Dasar-Menengah), dan Dana BOP Kesetaraan.
- Penggunaan Dana: Pengadaan buku diwajibkan minimal 10% dari total pagu, sementara komponen honor maksimal 20% (negeri) hingga 40% (swasta).
- Satuan Biaya (Contoh): PAUD Reguler sekitar Rp600.000 per anak/tahun (minimal 12 siswa). SMP Rp1.100.000/siswa/tahun, dan SMA Rp1.500.000/siswa/tahun.
- Persyaratan: Sekolah wajib memiliki NPSN, terdata di Dapodik (cut-off 31 Agustus sebelumnya), dan memiliki rekening atas nama sekolah.
- Sanksi & Penyaluran: Penyaluran Tahap 1 Gelombang 1 sudah dimulai sejak 12 Januari 2026.
Dokumen ini memastikan transparansi dan ketepatan sasaran anggaran pendidikan tahun 2026. Pastikan mengecek informasi resmi bosp.kemendikdasmen.go.id untuk status penyaluran
BACA JUGA : KepMendikdasmen Nomor 61 Tahun 2026 tentang Penerima Dana BOSP Afirmasi Tahun 2026
UNDUH KepMendikdasmen Nomor 1_P_2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS PAUD Reguler, Dana Bantuan BOS Reguler, dan Dana Bantuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "KepMendikdasmen Nomor 1_P_2026 tentang Satuan Biaya, Penerima Dana, dan Besaran Alokasi Dana BOS PAUD Reguler, Dana Bantuan BOS Reguler, dan Dana Bantuan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan