INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026


Website Nasty Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Ditjen Riset dan Pengembangan, Kemendiktisaintek telah menerbitkan Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026.

Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026 ini disusun untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, sekaligus menyelaraskan strategi dan kebijakan dengan program prioritas Kemendiktisaintek dalam menumbuhkan dan memperkuat budaya ilmiah (scientific culture) penelitian dan pengembangan serta menyelesaikan permasalahan sosial dan ekonomi nasional.

Buku Panduan Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2026 menekankan pentingnya riset yang berfokus pada permasalahan dan tantangan nasional, meliputi bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence), teknologi informasi dan komunikasi (information and communication technology/ICT), otomasi, energi baru dan terbarukan, teknologi pangan dan kesehatan, transportasi dan infrastruktur, serta material maju dan teknologi nano.

Fokus riset ini selaras dengan bidang, tema, dan topik yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Tahun 2017–2045.

Selain itu, sebagai bentuk apresiasi terhadap keberagaman budaya Indonesia, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat juga diharapkan mampu mengangkat isu-isu kearifan lokal yang mencerminkan nilai, norma, dan sistem pengetahuan serta teknologi yang tumbuh di masyarakat.

Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026
Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026

Pendahuluan

Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memperkuat kedudukan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni (IPTEKS) sebagai penggerak utama pembangunan nasional. Melalui riset dan inovasi yang terarah, perguruan tinggi diharapkan menjadi katalis dalam pencapaian delapan agenda prioritas nasional.

Oleh karena itu, perguruan tinggi perlu terus didorong dan difasilitasi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang dapat dihilirisasi menjadi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan penggunaan komponen dan sumber daya dalam negeri guna memperkuat kemandirian bangsa.

Dengan meningkatnya kualitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, perguruan tinggi diharapkan berkontribusi aktif dalam membangun ekosistem inovasi nasional yang memperkuat daya saing bangsa dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam ekosistem tersebut, sinergi antara perguruan tinggi, lembaga litbang, dunia industri, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi faktor kunci agar hasil riset tidak berhenti pada publikasi ilmiah, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi kehidupan masyarakat.

Dengan demikian, perguruan tinggi tidak hanya menjadi pusat keunggulan akademik, tetapi juga motor penggerak transformasi menuju Indonesia yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.

 

Secara umum tujuan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi meliputi:

1. menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

2. menjamin pengembangan penelitian unggulan spesifik dan mengembangkan model pemberdayaan masyarakat;

3. meningkatkan kapasitas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

4. mencapai dan meningkatkan mutu sesuai target dan relevansi hasil penelitian bagi masyarakat Indonesia;

5. memberikan solusi berdasarkan kajian akademik atas kebutuhan, tantangan, atau persoalan yang dihadapi masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung;

6. meningkatkan diseminasi hasil penelitian dan perlindungan kekayaan intelektual secara nasional dan internasional;

7. melakukan kegiatan yang mampu memberdayakan masyarakat pada semua strata, secara ekonomi, politik, sosial, dan budaya; dan menjadi teknologi tepat guna, menciptakan nilai tambah, serta meningkatkan penggunaan komponen dan sumber daya dalam negeri guna memperkuat kemandirian bangsa.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan (Ditjen Risbang) melalui Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) secara berkelanjutan mendorong dan memfasilitasi dosen dalam melaksanakan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkuat daya saing bangsa, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat melalui program yang terencana dan berkesinambungan dengan dukungan pendanaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

Melakukan alih teknologi, ilmu, dan seni kepada masyarakat untuk pengembangan martabat manusia berkeadilan gender dan inklusi sosial serta kelestarian sumber daya alam. Selanjutnya, seluruh tahapan pengelolaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang didanai menggunakan anggaran BOPTN dilaksanakan melalui Aplikasi Basis Informasi Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (BIMA).

Sebagai sistem one-stop service, BIMA dirancang untuk memfasilitasi seluruh proses program bagi dosen di lingkungan Kemdiktisaintek, mulai dari pengajuan usulan, seleksi proposal, penetapan pendanaan, pemantauan dan evaluasi, pelaporan kegiatan, hingga validasi luaran.

Pemanfaatan aplikasi BIMA juga merupakan wujud penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam tata kelola program yang sejalan dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Kemdiktisaintek.

Melalui integrasi sistem ini, diharapkan terwujud tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas, adaptif, dan terpercaya.

Dengan demikian, seluruh pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dapat berkontribusi secara konkret dalam membangun ekosistem “Diktisaintek Berdampak” yang inovatif, kolaboratif, dan inklusif.

Bab ini menjadi landasan konseptual bagi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat agar seluruh kebijakan, program, dan sistem di perguruan tinggi berorientasi pada keberlanjutan, keberdayaan, dan kebermanfaatan nyata bagi masyarakat serta mendukung pencapaian Indonesia Emas 2045.

Panduan ini diharapkan dapat mengarahkan kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi untuk menghasilkan invensi dan inovasi yang menjawab kebutuhan masyarakat


BACA JUGA : Kepdirjen Pendis Nomor 2100 Tahun 2026 tentang Perubahan Juknis Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah


UNDUH Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Panduan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan