Panduan Pengelolahan Ijazah Tahun 2026
Website Nasty Berdasarkan regulasi terbaru dan Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2024 serta perkembangan terkini per April 2026, berikut adalah panduan komprehensif pengelolaan dan penulisan Ijazah untuk tahun ajaran 2025/2026.
Pemerintah kini mulai mengintegrasikan sistem E-Ijazah untuk memperkuat validitas data dan mencegah pemalsuan.
1. Jadwal dan Tahapan Penting 2026
Proses pengelolaan ijazah dimulai dari verifikasi data hingga pencetakan.
Maret – April 2026: Verifikasi dan Validasi (Verval) data siswa kelas akhir melalui Dapodik/EMIS.
Mei 2026: Batas akhir pemutakhiran data untuk penomoran ijazah nasional.
Juni 2026: Pengumuman kelulusan dan mulai proses penulisan/pencetakan blangko ijazah.
8 Juni 2026: Tanggal rata-rata yang ditetapkan untuk penanggalan Ijazah (sesuai kalender pendidikan umum).
2. Ketentuan Umum Penulisan Blangko
Penulisan ijazah masih menggunakan prinsip ketelitian tinggi dengan aturan sebagai berikut:
Nama Pemilik: Harus sesuai dengan Akta Kelahiran atau dokumen sah lainnya (menggunakan huruf KAPITAL).
NISN: Harus terdiri dari 10 digit yang aktif dan tervalidasi di sistem Kemendikdasmen.
Foto: Ukuran 3x4 cm, berwarna, dengan latar belakang merah (untuk tahun 2026). Pastikan cap jari atau stempel mengenai bagian foto sesuai regulasi teknis.
Penanggalan Dua Kalender: Khusus untuk instansi tertentu (seperti Madrasah), penulisan tanggal seringkali mencantumkan kalender Masehi dan Hijriyah (Contoh: 08 Juni 2026 / 22 Dzul Hijjah 1447 H).
3. Sistem E-Ijazah & Penomoran Nasional
Tahun 2026 menandai penguatan sistem digital:
Nomor Seri Ijazah: Dihasilkan secara otomatis melalui sistem kontrol terintegrasi untuk mencegah nomor ganda.
Security Printing: Blangko fisik tetap menggunakan kertas dengan pengaman khusus (watermark) dan nomor seri pengaman.
Verifikasi Digital: Ijazah kini dapat diverifikasi melalui dasbor E-Ijazah yang disediakan oleh Kementerian, memudahkan instansi atau perguruan tinggi mengecek keaslian dokumen secara online.
4. Struktur Nilai Kurikulum Merdeka (KUMER)
Karena mayoritas sekolah sudah menerapkan Kurikulum Merdeka, penilaian pada ijazah mengikuti aturan:
Nilai Ijazah: Diambil dari rata-rata nilai rapor pada semester-semester akhir (biasanya 5 atau 6 semester terakhir).
Pembulatan: Nilai angka biasanya ditulis dalam skala 0-100 dengan dua angka di belakang koma (tergantung petunjuk teknis spesifik tiap jenjang).
Tips Penting untuk Operator & Kepala Sekolah:
Pastikan Nomenklatur Sekolah Benar: Gunakan nama sekolah sesuai dengan yang terdaftar di sistem Dapodik terbaru. Periksa kembali apakah ada perubahan status sekolah (misal: penggabungan sekolah atau perubahan nama jalan).
Tanda Tangan Elektronik (TTE): Mulai tahun 2026, beberapa dokumen pendukung ijazah di lingkungan Kemendikdasmen sudah mulai menggunakan TTE sesuai Permendikdasmen No. 2 Tahun 2026.
BACA JUGA : Juknis SPMB SMK Tahun Ajaran 2026/2027, Unduh di Sini
UNDUH Panduan Pengelolahan Ijazah Tahun 2026
@Salam Website Nasty



0 Response to "Panduan Pengelolahan Ijazah Tahun 2026 "
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan