Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026
Website Nasty Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026
Tata Tertib Proktor
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
- menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib;
- memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir;
- memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
- dilarang meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
- dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya;
- melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN;
- melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.
- mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi; dan
- wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Teknisi
- mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
- wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;
- dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
- wajib menjaga kerahasiaan;
- dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN; dan
- wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.
Tata Tertib Pengawas Ruang
- menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
- wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
- wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
- wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
- wajib berpakaian rapi dan sopan;
- memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
- mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
- mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
- dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
- wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
- dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
- menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:
1) tidak merokok di ruang TKA dan AN;
2) tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;
3) tidak mengobrol; dan/atau
4) tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.
5) tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;
6) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;
7) menjaga kerahasiaan; dan
8) tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
m. membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;
n. mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;
o. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan - 59 - jdih.kemendikdasmen.go.id tes berlangsung;
p. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan
q. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.
Tata Tertib Peserta TKA dan AN
- membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
- memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai.
- toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
- memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
- dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
- mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
- memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
- mengisi daftar hadir;
- mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
- mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
- selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
- selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:
1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;
2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;
3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau
4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;
m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan
AN berlangsung; dan
n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.
Selanjtnya UNDUH DISINI Junkis TKA 2026 Lengkap
@Salam Website Nasty



0 Response to "Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan