INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026

 

Website Nasty Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026

Tata Tertib Proktor

  1. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  2. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  3. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  4. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  5. menjalankan aplikasi asesmen sesuai dengan prosedur pengoperasian secara tertib;
  6. memastikan peserta yang login sudah sesuai dengan peserta yang hadir;
  7. memberikan solusi apabila peserta mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
  8. dilarang meninggalkan ruang TKA dan AN selama tes berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  9. dilarang membantu peserta dalam menjawab soal;
  10. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  11. wajib menjaga kerahasiaan akun dan soal ujian;
  12. dilarang menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN selain untuk menunjang tugasnya;
  13. melakukan pengecekan kelengkapan data dari hasil pelaksanaan TKA dan AN;
  14. melaporkan permasalahan teknis kepada tim teknis jika tidak dapat diselesaikan.
  15. mengunggah (upload) hasil pekerjaan peserta yang menggunakan moda semi daring melalui server lokal pada setiap sesi; dan
  16. wajib menjalankan tugas sebagai proktor sampai seluruh sesi tes selesai.

Tata Tertib Teknisi

  1. mengikuti pengarahan dan penjelasan dari kepala satuan pendidikan sebelum pelaksanaan TKA dan AN;
  2. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  3. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  4. memantau dan memberikan solusi apabila satuan pendidikan mengalami kendala teknis dalam pelaksanaan TKA dan AN;
  5. wajib tetap berada di lokasi satuan pendidikan selama pelaksanaan TKA dan AN berlangsung;
  6. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;
  7. wajib menjaga kerahasiaan;
  8. dilarang membawa dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik, kamera, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN; dan
  9. wajib menjalankan tugas sebagai teknisi sampai seluruh sesi tes selesai selama pelaksanaan TKA dan AN.

Tata Tertib Pengawas Ruang

  1. menerima penjelasan dan pengarahan dari kepala satuan pendidikan pelaksana;
  2. wajib hadir di lokasi pelaksanaan TKA dan AN 45 (empat puluh lima) menit sebelum tes dimulai;
  3. wajib masuk ke dalam ruangan 30 (tiga puluh) menit sebelum waktu pelaksanaan TKA dan AN;
  4. wajib hadir pada aplikasi konferensi video sebelum peserta memasuki ruang tes;
  5. wajib berpakaian rapi dan sopan;
  6. memastikan antara foto pada kartu login peserta, foto pada kartu peserta, dengan wajah peserta sudah sesuai;
  7. mempersilakan peserta untuk memasuki ruangan secara bergilir dan meletakkan tas di tempat yang telah ditentukan, serta menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
  8. mengumpulkan perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya milik peserta di tempat yang disediakan;
  9. dilarang meninggalkan ruang pertemuan virtual pada aplikasi konferensi video tanpa pemberitahuan atau izin ke penyelia pengawas;
  10. wajib menjaga etika komunikasi selama konferensi video berlangsung;
  11. dilarang menyebarluaskan gambar atau video dari aplikasi konferensi video termasuk tautan pertemuan konferensi video;
  12. menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang TKA dan AN, seperti:

1) tidak merokok di ruang TKA dan AN;

2) tidak membawa dan/atau menggunakan alat atau piranti komunikasi dan/atau kamera, selain alat atau piranti yang digunakan untuk kepentingan melaksanakan tugas sebagai pengawas ruang;

3) tidak mengobrol; dan/atau

4) tidak membawa bahan bacaan lain ke dalam ruang TKA dan AN.

5) tidak mengizinkan orang yang tidak berwenang memasuki ruang TKA dan AN selain peserta;

6) tidak memberi isyarat, petunjuk, dan/atau bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban;

7) menjaga kerahasiaan; dan

8) tidak merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian;

m. membacakan tata tertib peserta TKA dan AN;

n. mengedarkan daftar hadir kepada peserta TKA dan AN;

o. memberi peringatan kepada peserta sesuai dengan jenis pelanggaran tata tertib di dalam ruang tes selama pelaksanaan - 59 - jdih.kemendikdasmen.go.id tes berlangsung;

p. memberikan sanksi bagi peserta yang melakukan pelanggaran tata tertib; dan

q. wajib menjalankan tugas sebagai pengawas ruang sampai seluruh sesi tes selesai.

 

Tata Tertib Peserta TKA dan AN

  1. membawa kartu peserta TKA dan AN pada saat pelaksanaan tes;
  2. memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dan AN dimulai.
  3. toleransi keterlambatan maksimal 15 (lima belas) menit setelah tes dimulai dan dapat mengikuti tes setelah diizinkan oleh pengawas ruang;
  4. memasuki ruang TKA dan AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan;
  5. dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA dan AN;
  6. mengumpulkan tas, buku, perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya di tempat yang disediakan;
  7. memastikan identitas yang tertera pada kartu login dari pengawas ruang sudah sesuai;
  8. mengisi daftar hadir;
  9. mengisi kolom nama peserta dan tanggal lahir yang sesuai dengan data identitas diri setelah masuk ke dalam aplikasi asesmen;
  10. mengikuti TKA dan AN sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun;
  11. selama TKA dan AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;
  12. selama TKA dan AN berlangsung, dilarang:

1) membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA dan AN;

2) melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA dan AN;

3) menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA dan AN; dan/atau

4) menggunakan joki dalam mengikuti TKA dan AN;

m. segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas ruang apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA dan

     AN berlangsung; dan

n. dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.


Selanjtnya UNDUH DISINI Junkis TKA 2026 Lengkap


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 


telegram

0 Response to "Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan