SE Pengolahan Nilai SD dan SMP TP 2025/2026 Kab Rokan Hulu
Website Nasty Berasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 100.3.4/DISDIKPORA-Set/856, Tanggal 19 Mei 2026, Perihal "SE Pengolahan Nilai SD dan SMP TP 2025/2026 Kab Rokan Hulu "
Berikut isi surat Edarannya :
Kepada Yth.1. Sdr. Koordinator Pendidikan Kecamatan
2. Sdr. Pengawas Pembina Jenjang SD dan SMP
3. Sdr. Kepala SD dan SMP Negeri dan Swasta
se Kabupaten Rokan Hulu
di
Tempat
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tantang Standar Penilaian Pendidikan Pada
Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan
Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 58 Tahun 2024 tantang Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah, dan Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini,
Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah Edisi Revisi Tahun
2025.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami sampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
1. Pengumuman Kelulusan Kelas 6 dan Kelas 9 diumumkan pada tanggal 2 Juni
2026 pada pukul 12.00 WIB.
2. Setiap satuan pendidikan melaksanakan rapat kelulusan siswa pada tanggal 2
Juni 2026 sebelum pengumuman kelulusan dan membuat Berita Acara Rapat
Kelulusan serta Surat Keputusan Kepala Satuan Pendidikan Tentang
Penetapan Kelulusan Siswa.
3. Siswa yang lulus harus sesuai dengan kriteria terdaftar di Dapodik pada tahun
pelajaran 2025/2026, data siswanya sudah valid (tidak residu) dan telah
mengikuti ujian sekolah dan ujian semester 6 jenjang SMP dan semester 12
jenjang SD.
4. Kelulusan siswa dituangkan melalui Surat Keterangan Lulus (SKL) tertanggal 2
Juni 2026 untuk jenjang SD dan SMP berlaku sampai Ijazah diterbitkan (format
terlampir).
5. Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagaimana dimaksud pada nomor 3 memuat
seluruh nilai yang akan dicantumkan pada Ijazah.
6. Nilai pada SKL/Ijazah merupakan nilai rata-rata setiap mata pelajaran ditulis
dalam skala 0-100 dengan bilangan desimal pembulatan 2 (dua) angka di
belakang koma, dan juga untuk nilai rata-rata dalam skala 0-100 dengan
bilangan desimal pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
7. Nilai rapor semester 12 kelas VI jenjang SD diambil dari nilai ujian semester
genap TP. 2025/2026 dan nilai ijazah diambil dari Rata-rata semester 9 s.d. 11
ditambah nilai ujian sekolah kemudian dibagi 2 (dua) .
8. Nilai rapor semester 6 kelas IX jenjang SMP diambil dari nilai ujian semester
genap TP. 2025/2026 dan nilai ijazah diambil dari rata-rata semester 1 s.d. 5
ditambah nilai ujian sekolah kemudian dibagi 2 (dua)
9. Tanggal rapor semester 6 Jenjang SMP dan semester 12 Jenjang SD serta
tanggal pengumuman kelulusan oleh Satuan Pendidikan Jenjang SD dan SMP
ditetapkan tanggal 2 Juni 2026.
10. Siswa dilarang merayakan kelulusan secara berlebihan dengan mencoretcoret baju/seragam sekolah dan konvoi kendaraan ke jalan raya karena dapat
membahayakan diri sendiri dan orang lain serta dapat mengganggu ketertiban
umum.
Demikian disampaikan, untuk dapat dimaklumi dan dilaksanakan, atas
kerjasamanya kami ucapkan terima kasih
BACA JUGA : SE Bupati Kab Rokan Hulu Tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI SATUAN PENDIDIKAN
UNDUH SE Pengolahan Nilai SD dan SMP TP 2025/2026 Kab Rokan Hulu
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pengolahan Nilai SD dan SMP TP 2025/2026 Kab Rokan Hulu"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan