KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI ASN
Website Nasty Berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI ASN
Menimbang :
a. bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemberian cuti Aparatur Sipil Negara perlu menunjuk pejabat yang memberikan wewenang untuk menetapkan pemberian cuti bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kabupaten Rokan Hulu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 309 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa cuti diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat mendelegasikan sebagai wewenangnya kepada pejabat dilingkungannya, dan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa pendelegasian wewenang pemberian cuti ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian;
c. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Keputusan Bupati Rokan Hulu tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti Aparatur Sipil Negara;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008, tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);
3. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
5. 5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 842); 6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 406);
UNDUH SE KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI ASN
@Salam Website Nasty



0 Response to "KEPUTUSAN BUPATI ROKAN HULU TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan