SURAT EDARAN BUPATI ROKAN HULU Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Penekanan Larangan Penyalahgunaan Narkotika bagi ASN
Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran BUPATI ROKAN HULU Nomor 17 Tahun 2026, tanggal 12 agustus Tentang Penekanan Larangan Penyalahgunaan Narkotika bagi ASN
Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu kembali menegaskan komitmen dalam menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih, berintegritas dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Melalui Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 17 Tahun 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) ditegaskan untuk tidak terlibat dalam segala bentuk pemakaian, kepemilikan, penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya pengawasan, pembinaan dan sosialisasi secara berkala di lingkungan kerja. Seluruh ASN diharapkan ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat serta melaporkan apabila ditemukan adanya penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat dan dapat dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mari bersama-sama menjaga integritas, profesionalitas dan nama baik aparatur pemerintah dengan menjauhi narkotika.
ASN bersih, lingkungan kerja sehat, pelayanan publik semakin baik.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty




0 Response to "SURAT EDARAN BUPATI ROKAN HULU Nomor 17 Tahun 2026 Tentang Penekanan Larangan Penyalahgunaan Narkotika bagi ASN"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan