SE DISDIKPORA Kab Rokan Hulu Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan
Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Tanggal ; 25 Agustus 2026, Nomor: 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu
SURAT EDARAN KABUT ASAP
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300.2.1/DISDIKPORA-Set/1 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu.
Sehubungan dengan kondisi kualitas udara akibat kabut asap, kegiatan pembelajaran pada 26–28 Agustus 2026 dilaksanakan melalui Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring dari rumah. Peserta didik tidak diperkenankan hadir ke sekolah untuk kegiatan lainnya.
Orang tua/wali murid diimbau untuk memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di luar rumah. Sementara itu, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
Mari bersama menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga sekolah dengan mengikuti arahan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Tetap sehat, tetap waspada dan kurangi aktivitas di luar rumah selama kondisi kabut asap.
Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
@Salam Website Nasty





0 Response to "SE DISDIKPORA Kab Rokan Hulu Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap bagi Satuan Pendidikan"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan