Petunjuk Teknis FLS2N SD Tahun 2017
Website Nasty Jumpa
lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya
dibawah ini.
Berikut ini adalah
berkas Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
Sekolah Dasar Tahun 2017. Download file dalam format PDF. Berkas ini
mudah-mudahan berguna sebagai referensi ditujukan untuk Guru, Kepala Sekolah
dan lain-lain di SD dan MI.
Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N SD Tahun 2017 ini mudah-mudahan
bisa menjawab pencarian informasi terkait dengan juknis FLS2N 2017,
juknis FLS2N 2017 SD, juknis FLS2N 2017 SD/MI, tuan rumah FLS2N 2017, jadwal
FLS2N SD 2017, FLS2N 2017 SD/MI, juknis FLS2N 2017 Sekolah Dasar, buku panduan
FLS2N 2017 dan lain-lain.
Petunjuk Teknis (Juknis)
FLS2N Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Berikut in kutipan isi Petunjuk Teknis (Juknis) FLS2N Festival dan
Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017:
Pendidikan di sekolah dasar merupakan bagian dari sistem
pendidikan yang menyeluruh dalam rangka pembinaan karakter anak agar tumbuh dan
berkembang secara seimbang baik jasmani maupun rohani. Pembinaan karakter anak
yang dimaksudkan meliputi penguasaan ilmu pengetahuan, pembentukan kepribadian,
moral, religius serta memilki keterampilan hidup menuju generasi muda yang
potensial. Kegiatan Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N-SD) bertujuan
untuk memberikan wadah berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif
peserta didik sekolah dasar dengan mengedepankan sportivitas dalam pengembangan
diri secara optimal sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan. Di sisi lain
kegiatan FLS2N-SD diharapkan dapat meningkatkan kreativitas, dan memotivasi
peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui kegiatan sesuai dengan minat,
bakat, dan kemampuannya. Melalui kegiatan FLS2N-SD ini pula diharapkan dapat
tetap terpeliharanya semangat dan komitmen para praktisi pendidikan di daerah,
sehingga memungkinkan mereka selalu berupaya mengembangkan proses pendidikan
khususnya bidang seni dan budaya. Petunjuk teknis olimpiade ini disusun sebagai
acuan bagi panitia penyelenggara baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota
maupun provinsi serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan Festival dan
Lomba Seni dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
Latar Belakang
Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah
“terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan dan kebudayaan yang berkarakter
dengan berlandaskan gotong royong”. Dalam makna visi ekosistem pendidikan,
terdapat 7 (tujuh) elemen yang terdiri dari: (1) Sekolah yang kondusif; (2)
Guru sebagai penyemangat; (3) Orang tua yang terlibat aktif; (4) Masyarakat
yang sangat peduli; (5) Industri yang berperan penting; (6) Organisasi profesi
yang berkontribusi besar; (7) Pemerintah yang berperan optimal. Terbentuknya
insan serta ekosistem kebudayaan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai
berikut: (1) Terwujudnya pemahaman mengenai pluralitas sosial dan keberagaman
budaya dalam masyarakat, yang diindikasikan oleh kesediaan untuk membangun
harmoni sosial, menumbuhkan sikap toleransi, dan menjaga kesatuan dalam
keanekaragaman; (2) Terbentuknya wawasan kebangsaan di kalangan anak-anak usia
sekolah yang diindikasikan oleh menguatnya nilai-nilai nasionalisme dan rasa
cinta Tanah Air; (3) Terwujudnya budaya dan aktivitas riset, budaya inovasi,
budaya produksi, serta pengembangan ilmu dasar dan ilmu terapan yang sesuai
dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri untuk mendukung pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi; (4) Terwujudnya pelestarian warisan budaya baik bersifat
benda (tangible) maupun tak benda (intangible); (5) Terbentuknya karakter yang
tangguh dengan melestarikan, memperkukuh, dan menerapkan nilai-nilai kebudayaan
Indonesia; (6) Tingginya apresiasi terhadap keragaman seni dan kreativitas
karya budaya, yang mendorong lahirnya insan kebudayaan yang profesional yang
lebih banyak; (7) Berkembangnya promosi dan diplomasi budaya. Misi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2015-2019 adalah (1) Mewujudkan pelaku
pendidikan dan kebudayaan yang kuat adalah menguatkan siswa, guru, kepala
sekolah, orang tua dan pemimpin institusi pendidikan dalam ekosistem
pendidikan; memberdayakan pelaku budaya dalam pelestarian dan pengembangan
kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri
dan berkepribadian; (2) Mewujudkan akses yang meluas dan merata adalah
mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun; meningkatkan ketersediaan serta
keterjangkauan layanan pendidikan khususnya bagi masyarakat yang terpinggirkan,
serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); (3) Mewujudkan
pembelajaran yang bermutu adalah meningkatkan mutu pendidikan sesuai lingkup
standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan
peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan
keragaman, dan penguatan praktik baik dan inovasi; (4) Mewujudkan pelestarian
kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah: a) menjaga dan memelihara jatidiri
karakter bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa; b)
membangkitkan kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai
keragaman, toleransi, etika, moral, dan gotong royong melalui penerapan budaya
dan bahasa Indonesia yang baik di masyarakat; c) meningkatkan apresiasi pada
seni dan karya budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk
dalam negeri; d) melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya
termasuk budaya maritim dan kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat;
(5) Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi
dan pelibatan publik adalah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh
aspek pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan,
membantu penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, mengembangkan
koordinasi dan kerja sama lintas sektor di tingkat nasional, mewujudkan
birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih,
efektif, dan efisien.
Dalam rangka mewujudkan visi dan misi Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan maka perlu dilaksanakan berbagai kegiatan yang sekaligus sebagai
upaya dalam pemenuhan hak peserta didik untuk mengaktualisasikan dirinya secara
optimal. Kegiatan tersebut di antaranya penyelenggaraan Festival dan Lomba Seni
Siswa Nasional (FLS2N). Kegiatan FLS2N dilaksanakan untuk peserta didik tingkat
sekolah dasar, secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota,
dan provinsi.
FLS2N diharapkan dapat menjadi salah satu pola pembinaan
pendidikan di bidang seni dan sastra di Indonesia. Di samping itu, akan menjadi
ajang pembentukan karakter peserta didik agar mempunyai daya cipta, kelembutan
hati serta kecintaan seni dan budaya bangsa.
Dasar Hukum
- Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
- Peraturan
Pemerintah No 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
- Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional No 39 tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan;
- Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor
023.03.1.666.011/2017 Tanggal 7 Desember 2016.
Tujuan
Tujuan diselenggarakannya Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional
SD adalah :
- Memberikan
wadah untuk berkreasi dengan menampilkan karya kreatif dan inovatif
peserta didik sekolah dasar dalam pengembangan diri secara optimal
sehingga dapat meningkatkan mutu pendidikan;
- Mengembangkan
ekspresi seni sesuai dengan norma budi pekerti dan karakter peserta didik
yang berbasis budaya bangsa;
- Meningkatkan
kreativitas dan motivasi peserta didik untuk mengekspresikan diri melalui
kegiatan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuannya;
- Menanamkan
dan membina apresisasi seni dan sastra, khususnya terhadap nilai- nilai
tradisi yang berakar pada budaya bangsa;
- Menumbuhkembangkan
sikap sportivitas dan kompetitif peserta didik sejak dini, yang merupakan
bagian dari pendidikan karakter, serta meningkatkan kemampuan peserta
didik dalam bersosialisasi.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional SD tahun 2017
terdiri atas 4 (empat) jenis bidang lomba, yaitu:
- Lomba
Menyanyi Tunggal;
- Lomba
Seni Tari;
- Lomba
Pantomim;
- Lomba
Baca Puisi.
Tema
Tema Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun
2017 adalah:
“Kecintaan terhadap seni dan budaya bangsa menguatkan karakter,
menggugah daya cipta, serta membentuk kelembutan hati”.
Peserta, Pelatih, dan Ketua Tim
- Peserta;
a. Peserta FLS2N-SD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada tahun
pelajaran 2017/2018 masih berstatus siswa SD/MI dan atau yang sederajat;
b. Peserta FLS2N-SD adalah juara I (pertama) pada setiap jenis lomba sejak
tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang ditetapkan dengan Surat
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan; c. Peserta FLS2N-SD berusia maksimal
kelahiran 1 Januari 2005; d. Peserta FLS2N-SD belum pernah menjadi juara
I, II, dan III FLS2N-SD tingkat nasional dan juara internasional.
- Pelatih;
Pelatih adalah 1 (satu) orang setiap cabang lomba yaitu pelatih yang
membina siswa secara langsung sejak tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan
provinsi.
- Ketua
Tim; Ketua Tim setiap provinsi 1 (satu) orang, yaitu unsur dari Dinas
Pendidikan atau staf teknis yang ditunjuk Dinas Pendidikan Provinsi.
Prosedur Seleksi
Seleksi dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat
kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi.
- Seleksi
tingkat Kecamatan; 1) Seleksi dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis
Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan. 2) Peserta seleksi adalah
peserta didik SD atau yang sederajat baik negeri maupun swasta pada tahun
ajaran 2017/2018 yang masih duduk di sekolah dasar dan berusia maksimal
kelahiran 1 Januari 2005 tahun serta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) Memiliki minat di bidang seni. b) Pemenang seleksi tingkat kecamatan
disertai Surat Keputusan Pemenang Kepala UPTD. c) Belum pernah menjadi
juara I, II, dan III FLS2N-SD. 3) Penyelenggara tingkat kecamatan membuat
Surat Keputusan Pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh
Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan dan selanjutnya mengirimkan Surat
Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Seleksi
tingkat Kabupaten/Kota; 1) Peserta seleksi tingkat Kabupaten/Kota adalah
juara I dari hasil seleksi tingkat kecamatan; 2) Seleksi tingkat
kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 3)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota membentuk panitia dan juri seleksi
FLS2N-SD tingkat Kabupaten/Kota dengan tugas sebagai berikut: a)
Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD. b) Mengundang Unit Pelaksana
Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Kecamatan untuk mengirimkan juara I
hasil seleksi di tingkat kecamatan. c) Menetapkan dan menyiapkan tempat
penyelenggaraan seleksi. d) Menyusun jadwal kegiatan. e) Membuat Surat
Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan selanjutnya mengirimkan Surat
Keputusan tersebut kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
- Seleksi
tingkat Provinsi; Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan dengan ketentuan
sebagai berikut: 1) Peserta seleksi tingkat provinsi adalah juara I dari
seleksi tingkat Kabupaten/Kota; 2) Seleksi tingkat provinsi dilaksanakan
oleh Dinas Pendidikan Provinsi; 3) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
membentuk panitia dan juri seleksi FLS2N- SD tingkat provinsi dengan tugas
sebagai berikut: a) Menyosialisasikan kegiatan seleksi FLS2N-SD; b)
Mengundang Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mengirimkan juara I hasil
seleksi di tingkat Kabupaten/Kota; c) Menetapkan dan menyiapkan tempat
penyelenggaraan seleksi; d) Menyusun jadwal kegiatan; e) Membuat Surat
Keputusan pemenang peringkat I, II, dan III yang ditandatangani oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
Kriteria Juri
- Berasal
dari lingkungan akademisi minimal memiliki gelar kesarjanaan S-1
(Pendidikan) Bahasa dan Sastra/Seni Tari/Seni Musik dan Sarjana Seni atau
Kementerian/Lembaga;
- Praktisi
Seni yang kompeten di bidangnya;
- Pernah
menjadi juri lomba seni sesuai tingkatan lomba;
- Bersikap
adil, independen, dan bertanggung jawab terhadap keprofesionalannya;
- Bekerja
berdasarkan petunjuk teknis dari Direktorat Pembinaan SD.
Waktu dan Tempat
Tanggal : 24 s.d. 30 September 2017. Tempat : Kupang, Nusa
Tenggara Timur. *tentatif
Pendanaan
- Pendanaan
seleksi di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi dibebankan pada
dana APBD tahun anggaran 2017.
- Pendanaan
Penyelenggaraan FLS2N-SD Tingkat Nasional dibiayai dengan dana APBN pada
DIPA Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tahun anggaran 2017.
Juara dan Hadiah
- Juara;
Penetapan juara FLS2N tahun 2017 melalui tahap: 1. Babak Penyisihan; a.
Dewan juri menentukan 15 finalis untuk masuk ke babak final. b. Nama
finalis akan diumumkan setelah babak penyisihan selesai. 2. Babak Final;
a. Dewan Juri menentukan juara I, II, III, dan Harapan I, II, III. b. Nama
juara akan diumumkan pada saat pembagian piala.
- Hadiah;
Juara I, II, III dan Harapan I, II, III dari setiap jenis lomba akan
diberi hadiah berupa piala dan uang pembinaan sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan.
Ketentuan Lain
- Semua
karya hasil FLS2N yang sudah diserahkan menjadi milik Panitia
Penyelenggara.
- Karya
para pemenang dapat didokumentasikan dalam bentuk cetak dan audio visual;
- Hasil-hasil
karya FLS2N dapat dimanfaatkan untuk keperluan pembinaan sekolah atau
peserta didik.
- Apabila
diketahui bahwa karya yang telah ditetapkan sebagai juara bukan karya
peserta, maka Panitia Penyelenggara berhak membatalkan gelar juara yang
bersangkutan.
- Dalam
keadaan Force Major/Keterbatasan dalam hal teknis, juri dan Panitia
Penyelenggara bekerjasama dalam keterlaksanaan lomba.
BACA JUGA>> Juknis O2SN Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional Sekolah Dasar Tahun 2017
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Dasar (SD) Tahun 2017
Olimpiade Sains Nasional (OSN) Sekolah Dasar (SD) Tahun 2017
Demikianlah postingan ini,
jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih
0 Response to "Petunjuk Teknis FLS2N SD Tahun 2017"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan