INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Modul Pelatihan Dasar CASN Materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara

 Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Modul Pelatihan Dasar CASN Materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara

Modul Pelatihan Dasar CASN materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara telah diterbitkan oleh Lembaga Administrasi Negara.

Di dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), diperlukan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Tujuan nasional seperti tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Kepentingan nasional adalah bagaimana mencapai tujuan nasional. Setiap ASN harus senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang atau golongan.

Kepentingan bangsa dan negara harus ditempatkan di atas kepentingan lainnya. Agar kepentingan bangsa dan Negara dapat selalu ditempatkan di atas kepentingan lainnya dibutuhkan langkah-langkah konkrit, melalui:

1. Memantapkan wawasan kebangsaan. Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan telah diperoleh para peserta Pelatihan di bangku pendidikan formal mulai dari pendidikan dasar, menengah maupun pendidikan tinggi. Namun, wawasan perlu untuk dimantapkan sebagai bekal dalam mengawali pengabdian kepada Negara dan bangsa.

2. Menumbuhkembangkan kesadaran bela Negara. Kesadaran bela Negara perlu ditumbuhkembangkan sebagai hak dan sekaligus kewajiban setiap warga Negara. Sebagai warga Negara terpilih, CPNS diharapkan mampu mengaktualisasikan niali dasar bela Negara dalam kehidupan sehari-hari.

3. Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI. System Adminitrasi NKRI merupakan salah satu satu system nasional guna mencapai kepentingan dan tujuan nasional. CPNS sebagai calon pengawak sistem tersebut diharapkan mampu mengimplementasikan wawasan kebangsaan yang mantap dan mengaktualisasikan kesadaran bela Negara dalam kerangka Sistem Adminitrasi NKRI.

Berbagai masalah kebangsaan saat ini mengingatkan kita akan pentingnya pemantapan wawasan kebangsaan dan penumbuhkembangan kesadaran bela negara. sehingga amanat UUD 1945 untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional dapat diwujudkan.

Peran, tugas dan fungsi ASN menempatkan ASN sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang secara langsung bertanggungjawab untuk menjamin terselenggaranya roda pemerintahan, memiliki tanggungjawab untuk ikut serta secara langsung mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.

Di dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, baik ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, peran ASN sangat dominan. Setiap dinamika ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya serta pertahanan dan keamanan, akan bersinggungan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan peran, tugas dan fungsi ASN.


Deskripsi Singkat.

Bahan pembelajaran (Bahan Pembelajaran) kesadaran berbangsa dan bernegara di susun untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta Pelatihan terhadap wawasan kebangsaan, kesadaran bela Negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Manfaat

Manfaat Bahan Pembelajaran kesadaran berbangsa dan bernegara digunakan untuk membantu peserta Pelatihan memahami wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara dan Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tujuan Pembelajaran

1. Kompetensi Dasar.

Kompetensi yang diharapkan setelah mempelajari materi Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela Negara adalah peserta Pelatihan mampu memahami wawasan kebangsaan, kesadaran Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Indikator Keberhasilan.

Setelah mengikuti pembelajaran ini peserta Pelatihan diharapkan mampu:

a. Memantapkan wawasan kebangsaan.

b. Menumbuhkembangkan kesadaran bela Negara.\

c. Mengimplementaskani Sistem Administrasi NKRI.

Pokok Bahasan.

Pokok bahasan pada Bahan Pembelajaran Wawasan Kebangsaan dan Kesadaran Bela
Negara meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Petunjuk Belajar.

Modul Pelatihan Dasar CASN materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara ini bersifat pemahaman atau pengertian yang dapat diimplementasi dalam kehidupan sehari-hari meliputi wawasan kebangsaan, kesadaran Bela Negara, serta Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian Wawasan Kebangsaan

Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia dalam rangka mengelola kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilandasi oleh jati diri bangsa (nation character) dan kesadaran terhadap sistem nasional (national system) yang bersumber dari Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, guna memecahkan berbagai persoalan yang dihadapi bangsa dan negara demi mencapai masyarakat yang aman, adil, makmur, dan sejahtera.

Pengertian perlu disampaikan kepada peserta Latsar CPNS agar para peserta memahami subtansi modul sehingga para peserta memiliki cara pandang sebagai warga Negara yang berwawasan kebangsaan.

Pengetahuan tentang wawasan kebangsaan yang selama ini telah didapatkan para CPNS melalui pendidikan formal perlu dimantapkan sebagai konsekuensi menjadi abdi negara.

Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu, kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Bendera

Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih disimpan dan dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.

2. Bahasa

Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakandi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.

Bahasa Indonesia berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

3. Lambang Negara

Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan. Garuda memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

4. Lagu Kebangsaan

Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya. Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah oleh Wage Rudolf Supratman.


Nilai Dasar Bela Negara

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 Ayat (3), nilai dasar Bela Negara meliputi :

a. cinta tanah air;

b. sadar berbangsa dan bernegara;

c. setia pada Pancasila sebagai ideologi negara;

d. rela berkorban untuk bangsa dan negara; dan

e. kemampuan awal Bela Negara.

Dari ulasan sejarah pergerakan kebangsaan dan sejarah bela Negara terlihat bahwa nilai-nilai dasar bela Negara bukanlah nilai-nilai kekinian, namun nilai-nilai yang diwariskan generasi pendahulu sejak era pergerakan nasional hingga era mempertahankan kemerdekaan.

Ancaman yang dihadapi generasi pendahulu jelas berbeda dengan ancaman yang kini harus dihadapi oleh bangsa dan Negara Indonesia.

Kesadaran Bela Negara ditumbuhkan dari kecintaan pada Tanah Air Indonesia, tanah tumpah darah yang menjadi ruang hidup bagi warga Negara Indonesia. Tanah dan air, merupakan dua kata yang merujuk pada kepulauan Nusantara, rangkaian kepulauan yang menjadikan air (lautan) bukan sebagai pemisah namun justru sebagai pemersatu dalam wilayah yurisdiksi nasional.

Tanah Air yang kaya akan sumber daya alam, indah dan membanggakan sehingga patut untuk disyukuri dan dicintai. Dari cinta tanah air-lah berawal tekad untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.

Kesadaran Bela Negara mulai dikembangkan dengan sadar sebagai bagian dari bangsa dan Negara. Bangsa yang majemuk, bangsa yang mendapatkan kemerdekaannya bukan karena belas kasihan atau pengakuan dari bangsa-bangsa penjajah, namun direbut dengan segala pengorbanan seluruh rakyat, mulai dari pengorbanan harta, hingga pengorbanan jiwa dan raga.

Dari kecintaan pada tanah air, dikembangkan keinginan yang kuat untuk berbuat yang terbaik untuk negeri. Sadar menjadi bagian dari bangsa dan Negara akan mendorong pada tekad, sikap dan perilaku untuk menjadi warga Negara yang baik, yang patuh dan taat pada hukum dan norma-norma yang berlaku.

Kepentingan pribadi, kelompok atau golongan harus diletakkan di bawah kepentingan bangsa dan Negara. Dengan demikian, bangsa dan Negara ini akan terus berjalan menuju cita-cita dan tujuan nasionalnya.

Sikap dan perilaku yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan prasyarat utama dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara.

Modul Pelatihan Dasar CASN materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Selengkapnya untuk mendapatkan file Modul Pelatihan Dasar CASN Materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Modul Pelatihan Dasar CASN Materi Wawasan Kebangsaan dan Nilai-nilai Bela Negara"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan