Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
Buku Saku ini berisi tanya jawab seputar Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan di dalam Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi.
1. Mengapa Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi ini dibuat?
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) terlalu kaku dan rinci dan perlu disesuaikan untuk memberikan perguruan tinggi ruang lebih luas untuk berinovasi.
b. Selain itu, sistem akreditasi masih dirasa membebani perguruan tinggi secara administrasi dan finansial.
c. Permendikbudristek ini dibuat untuk melakukan transformasi terhadap SN Dikti dan sistem akreditasi, mendorong peningkatan mutu pendidikan tinggi, serta melakukan sinkronisasi dan harmonisasi pengaturan mengenai penjaminan mutu pendidikan tinggi.
2. Pengaturan apa saja yang dicakup dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi?
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 ini merupakan bentuk integrasi dan pembaruan dari empat peraturan mengenai sistem penjaminan mutu, standar nasional pendidikan tinggi, akreditasi, dan standar pendidikan guru.
Empat peraturan tersebut adalah:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;
b. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
c. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi; dan
d. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56 Tahun 2022 tentang Standar Pendidikan Guru.
Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, keempat peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3. Apa yang berubah dari pengaturan tentang SN Dikti?
SN Dikti yang sebelumnya terlalu kaku dan rinci menjadi lebih sederhana. SN Dikti yang baru berfungsi sebagai kerangka (framework) mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi dan tidak lagi preskriptif.
4. Apa contoh penyederhanaan SN Dikti?
SN Dikti terdiri atas standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat. Sebelumnya, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat
terdiri atas delapan standar.
Pada Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat masing-masing hanya terdiri atas tiga standar yaitu standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
Standar nasional pendidikan juga terdiri atas standar luaran, standar proses, dan standar masukan, namun dijabarkan lebih lanjut menjadi delapan standar:
a. standar luaran pendidikan merupakan standar kompetensi lulusan;
b. standar proses pendidikan terdiri atas standar proses pembelajaran, standar penilaian, dan standar pengelolaan;
c. standar masukan pendidikan terdiri atas standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.
Contoh penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan yaitu:
a. kompetensi tidak lagi dijabarkan secara rinci;
b. perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi;
c. tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi;
d. jika program studi sarjana/sarjana terapan sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus/tidak lagi bersifat wajib; dan
e. mahasiswa program magister/magister terapan/doktor/doktor terapan wajib diberikan tugas akhir namun tidak wajib diterbitkan di jurnal.
5. Bagaimana cara menyusun capaian pembelajaran lulusan?
Capaian pembelajaran lulusan disusun oleh unit pengelola program studi dengan melibatkan pemangku kepentingan dan/atau dunia usaha, dunia industri, dunia kerja dan memperhatikan:
a. visi dan misi perguruan tinggi;
b. kerangka kualifikasi nasional Indonesia;
c. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. kebutuhan kompetensi kerja dari dunia kerja;
e. ranah keilmuan (body of knowledge) program studi;
f. kompetensi utama (core competence) lulusan program studi; dan
g. kurikulum program studi sejenis.
Capaian pembelajaran lulusan harus diinformasikan kepada mahasiswa dan disusun ke dalam mata kuliah.
6. Apa saja cakupan capaian pembelajaran lulusan untuk setiap prodi?
Capaian pembelajaran lulusan untuk setiap program studi mencakup kompetensi yang meliputi:
a. penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu;
b. kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan;
c. pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/ atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi; dan
d. kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
7. Bagaimana bentuk fleksibilitas proses pembelajaran dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023?
Implementasi fleksibilitas dalam proses pendidikan diberikan dalam bentuk:
a. proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, jarak jauh termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan jarak jauh;
b. keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi; dan
c. keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
8. Apa prinsip-prinsip penyelenggaraan proses pembelajaran?
Pelaksanaan proses pembelajaran diselenggarakan dengan:
a. menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif;
b. memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa;
c. menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika; dan
d. memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat.
9. Apakah program Merdeka Belajar Kampus Merdeka masih dijamin keberlangsungannya?
Ya. Mahasiswa pada program sarjana dapat memenuhi sebagian beban belajar di luar program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 1 (satu) semester atau setara 20 (dua puluh) sks dalam program studi yang berbeda pada perguruan tinggi yang sama; dan
b. paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks di luar perguruan tinggi.
Sementara, mahasiswa pada program sarjana terapan:
a. wajib melakukan kegiatan magang di dunia usaha, dunia industri, atau dunia kerja yang relevan paling sedikit 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks; dan
b. dapat memenuhi beban belajar paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks di luar perguruan tinggi
Buku Saku Soal Sering Ditanya Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Buku Saku Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan