INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK JF Guru 2023

Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK JF Guru 2023

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023.

Keputusan Mendikbudristek tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Diktum KESATU : Dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada instansi daerah tahun 2023, instansi daerah dapat melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diktum KEDUA : Instansi daerah yang melaksanakan seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memberitahukan secara tertulis kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dengan tembusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN.

Diktum KETIGA : Pelamar untuk seleksi kompetensi teknis tambahan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas:

a. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II);

b. guru non Aparatur Sipil Negara di sekolah negeri;

c. lulusan Pendidikan Profesi Guru yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

d. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Diktum KEEMPAT : Pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c dan huruf d dapat melaksanakan kompetensi teknis tambahan apabila telah memenuhi nilai ambang batas kumulatif seleksi kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural serta nilai ambang batas wawancara.

Diktum KELIMA : Bobot nilai seleksi kompetensi teknis tambahan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nilai kumulatif seleksi kompetensi teknis secara keseluruhan.

Diktum KEENAM : Jenis seleksi kompetensi teknis tambahan bagi pelamar sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT berupa pengamatan perilaku profesionalisme guru.


Diktum KETUJUH : Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM terdiri atas:

a. kematangan moral dan spiritual;

b. kematangan emosional;

c. keteladanan;

d. interaksi pembelajaran dan sosial;

e. keaktifan dalam organisasi profesi;

f. kedisiplinan;

g. tanggung jawab;

h. perilaku inklusif;

i. kepedulian terhadap perundungan; dan

j. kerja sama dan kolaborasi.

Diktum KEDELAPAN : Panduan pengamatan perilaku profesionalisme guru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya.


Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru

Berdasarkan Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK JF Guru 2023, pengamatan perilaku profesionalisme guru bersifat sebagai berikut.

a. Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.

b. Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.

c. Hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru tidak menggugurkan seleksi kompetensi teknis.


Bobot Penilaian

Dinyatakan di dalam Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023, bobot setiap pokok substansi yang diamati adalah sama. Penilaian melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap masing-masing pokok substansi dilaksanakan dengan rentang nilai 1 (satu) sampai dengan 9 (sembilan).

Nilai paling rendah 1 (satu) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling rendah. Nilai 9 (sembilan) apabila hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru menunjukkan paling tinggi.

Penguji

Di dalam Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 dijelaskan bahwa  seleksi kompetensi teknis tambahan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru dilaksanakan oleh 2 (dua) orang penguji, yang terdiri atas:

a. 1 (satu) orang mewakili dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota; dan

b. 1 (satu) orang mewakili Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota.

BACA JUGA: 

Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK JF Guru 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pedoman Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK JF Guru 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan