Pengumuman Seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023
Pengumuman Seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR) RI telah menerbitkan Pengumuman Setjen DPR RI Nomor 01/PANSEL PENGADAAN CPNS/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023.
Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR) berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Setjen DPR Tahun Anggaran 2023.
Jenis Kebutuhan
Terdapat 2 (dua) jenis penetapan kebutuhan PNS pada pengadaan CPNS Setjen DPR Tahun Anggaran 2023, yang terbagi menjadi:
1. Kebutuhan Umum; dan
2. Kebutuhan Khusus, yang dialokasikan bagi:
a. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude;
b. Penyandang Disabilitas; dan
c. Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya.
1. Persyaratan Umum
Berikut ini adalah persyaratan umum seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023.
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
c. Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
h. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar;
i. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
j. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k. Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPR;
l. Bersedia mengabdi pada Setjen DPR dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
m. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
n. Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir); dan
o. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
2. Persyaratan Khusus
Persyaratan Khusus Seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
a. Kebutuhan Umum
Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2), Sarjana (Strata Satu/S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III), surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
1) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
2) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut:
1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah Magister (Strata Dua/S-2);
2) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude yang berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
3) Pelamar yang merupakan lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas
Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut.
1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Magister (Strata Dua/S-2) dan Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2) Pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan:
a) Hasil pindai (scan) asli Surat Keterangan Disabilitas dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b) Pelamar membuat Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar, yang memperlihatkan seluruh anggota tubuh dengan durasi video minimal 2 (dua) menit dan maksimal 5 (lima) menit;
c) Video menggambarkan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan jabatan yang akan dilamar seperti menganalisis, mengoperasikan komputer, menulis kajian, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi; dan
d) Selanjutnya Pelamar mencantumkan tautan/link unggahan video (misal pada google drive, youtube, dll) tersebut di menu yang tersedia pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
d. Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya dapat dilamar dengan persyaratan sebagai berikut.
1) Memiliki ijazah dan transkrip nilai Sarjana (Strata Satu/S-1) surat keterangan lulus tidak berlaku, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol) dari skala 4,00 (empat koma nol) yang berasal dari:
a) Perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; atau
b) Perguruan tinggi luar negeri dan telah memperoleh ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
2) Pelamar merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
a) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
b) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Tata Cara Pendaftaran
Berikut ini tata cara pendaftaran seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023.
1. Setiap Pelamar harus melakukan pendaftaran secara daring/online dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik melalui portal pendaftaran Sistem Seleksi CASN Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 Pukul 23.59 WIB dengan memperhatikan terlebih dahulu langkah-langkah pendaftaran yang diinformasikan pada Pengumuman ini.
2. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis kebutuhan (Umum/Cumlaude/Penyandang Disabilitas/Putra-Putri Papua/Papua Barat/Papua Pegunungan/Papua Selatan/Papua Tengah/Papua Barat Daya) di 1 (satu) instansi.
3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan Pelamar gugur/tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.
4. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, setiap 1 (satu) e-meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen.
5. E-meterai yang bisa digunakan hanya melalui https://sscasn.bkn.go.id yang kemudian dibeli melalui situs resmi https://meterai-elektronik.com. Adapun tata cara pembelian dan penggunaan e-meterai dapat dilihat melalui tautan https://bit.ly/tutorial-e-meterai .
6. Untuk dokumen yang menggunakan e-meterai, pelamar tidak perlu mencetak dokumen fisik, namun cukup mengunggah dokumen hasil unduhan yang telah dibubuhi e-meterai.
7. Pelamar diminta memastikan agar penempatan e-meterai tidak tumpang tindih dengan tanda tangan yang dibubuhkan agar tidak mengganggu proses validasi e-meterai.
BACA JUGA:
- Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Pengumuman Setjen DPR RI tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pengumuman Seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pengumuman Seleksi CPNS Setjen DPR RI Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan