INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023

Rincian Formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan rincian formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023.

Rincian Formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 tercantum di dalam Pengumuman Kementerian ESDM Nomor 22.Pm/KP.03/SJP.1/2023 tentang Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil pada unit Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai berikut.


Kriteria Pelamar

1. Kebutuhan Umum

Merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.

2. Kebutuhan Khusus

a. Diaspora

Warga Negara Indonesia yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah Republik Indonesia serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja selama paling singkat 2 (dua) tahun.

b. Putra/Putri Papua dan Papua Barat

Merupakan pelamar keturunan Papua dan Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua dan Papua Barat yang dibuktikan dengan :

1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir pelamar; dan

2) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Persyaratan Pendaftaran

1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.


7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba / NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);

10. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

11. Usia pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;

12. Pelamar kebutuhan Umum, Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat dengan tingkat pendidikan Magister (S-2) dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol) Ijazah Sementara atau Surat Keterangan Lulus sebagai pengganti ijazah tidak berlaku.

13. Pelamar Umum wajib melampirkan TOEFL ITP / Paper Based TOEFL / TOEFL Prediction yang masih berlaku (Penerbitan TOEFL dikeluarkan pada tanggal 16 September 2021 s.d. tanggal pada saat pendaftaran ditutup), dengan skor TOEFL minimal 500 (setara dengan TOEFL IBT dengan skor 61 / IELTS dengan skor 6.0).

Khusus untuk Pelamar Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak perlu melampirkan TOEFL (pada kolom unggah TOEFL di SSCASN agar mengunggah ijazah).

14. Pelamar Umum, Diaspora dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat wajib melampirkan Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas/Rumah Sakit yang ditandatangani oleh Dokter (khusus pelamar Diaspora dapat melengkapi Surat Keterangan Bebas Buta Warna dari Puskesmas/Rumah Sakit setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

15. Jabatan Asisten Ahli Dosen tidak dapat diisi oleh penyandang disabilitas, karena dalam melakukan pekerjaannya banyak berhubungan dengan kegiatan fisik di luar kelas dan beresiko tinggi.

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

a. Verifikasi berkas atau dokumen yang diunggah pelamar secara online berdasarkan syarat pendaftaran.

b. Hasil Seleksi Administrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman https://casn.esdm.go.id.

c. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi mencetak Kartu Peserta Ujian CPNS 2023 dari laman https://sscasn.bkn.go.id untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

d. Jadwal dan tempat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan kemudian.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 40%.

a. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) meliputi :

1) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

2) Tes Intelegensia Umum (TIU)

3) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

b. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% terdiri dari :

BACA JUGA: 

Pengumuman Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Rincian Formasi CPNS Kementerian ESDM Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan