Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Kemendikbudristek 2023
Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Kemendikbudristek 2023
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan Pengumuman Kemendikbudristek Nomor 32817/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan peraturan sebagai berikut :
1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023; dan
2. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Informasi Umum
Berikut ini beberapa informasi umum terkait Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek 2023.
1. Alokasi kebutuhan jabatan PPPK di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 sejumlah 5.634, dengan rincian sebagai berikut.
a. Tenaga Teknis sejumlah 3.210, dengan rincian sebagai berikut:
1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 119
2) Unit Pelaksana Teknis (UPT) sejumlah 415
3) Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) sejumlah 34
4) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sejumlah 2.642 dengan rincian sebagai berikut:
a) Teknis Dosen sejumlah 2.290
b) Teknis lainnya sejumlah 352
b. Tenaga kesehatan sejumlah 2.424, dengan rincian sebagai berikut:
1) Unit Utama Pusat (UUP) sejumlah 13
2) Perguruan Tinggi Negeri sejumlah 2.411
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian kebutuhan (jabatan, kualifikasi pendidikan, jumlah kebutuhan, dan rencana penempatan) dapat dilihat pada lampiran pengumuman ini yang dimuat pada laman https://casn.kemdikbud.go.id.
3. Seleksi dilaksanakan dengan tahapan:\
a. Seleksi Administrasi;
b. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:
1) Kompetensi Teknis;
2) Kompetensi Manajerial;
3) Kompetensi Sosial Kultural; dan
4) Wawancara (penilaian integritas dan moralitas).
Selain seleksi kompetensi menggunakan CAT, diberikan pula Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa:
1) Dosen
(a) Wawancara; dan
(b) Praktik Mengajar/Microteaching.
2) Selain dosen berupa wawancara.
Kriteria Pelamar
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek 2023 dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar kebutuhan khusus adalah pelamar yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Eks THK-II yang terdaftar di dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara, bekerja dan melamar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar, atau
2. Tenaga Non ASN yang bekerja di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus (tanpa terputus) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Pelamar kebutuhan umum adalah pelamar selain huruf a.
Persyaratan Umum
Berikut adalah persyaratan umum seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kriteria usia sebagaimana berikut (terhitung per tanggal pelamar melakukan pendaftaran online di SSCASN).
a) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
b) Pelamar pada kebutuhan tenaga kesehatan jabatan fungsional jenjang terampil, ahli pertama, dan ahli muda serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 57 tahun 0 bulan 0 hari.
c) Pelamar pada kebutuhan tenaga teknis jabatan fungsional dosen serendah-rendahnya 20 tahun 0 bulan 0 hari dan setinggi-tingginya 64 tahun 0 bulan 0 hari.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
11. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
12. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.
13. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.
Persyaratan Khusus
Berikut adalah persyaratan khusus bagi pelamar seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023.
1. Untuk lulusan perguruan tinggi dalam negeri, memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) pada saat kelulusan.
2. Untuk lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh :
a) surat keputusan penyetaraan ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi, dan
b) transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
3. Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) bagi kebutuhan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar pada jabatan fungsional selain dosen minimal 2,80 (dua koma delapan nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b) Pelamar jabatan fungsional dosen minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi pelamar.
4. Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang
kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
b) Pada saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:
1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Rencana Penjadwalan
Berikut ini adalah rencana penjadwalan
1. Pengumuman tentang Penerimaan PPPK di portal Nasional dan portal Kemdikbudristek
(https://casn.kemdikbud.go.id) : 27 September s.d. 9 Oktober 2023.
2. Pendaftaran melalui portal nasional (https://sscasn.bkn.go.id/) : 27 September s.d. 9 Oktober 2023.
3. Seleksi administrasi : 28 September s.d. 15 Oktober 2023.
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 16 s.d. 20 Oktober 2023.
5. Masa sanggah administrasi : 21 s.d 23 Oktober 2023.
6. Pengumuman pasca sanggah administrasi : 30 Oktober 2023.
7. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 3 s.d 6 November 2023.
8. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 11 November s.d. 4 Desember 2023.
9. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 7 Desember 2023.
10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 12 s.d. 18 Desember 2023.
11. Pengumuman Kelulusan PPPK : 22 Desember 2023.
12. Pengisian DRH NI PPPK : 23 Desember 2023 s.d. 14 Januari 2024.
13. Usul penetapan NI PPPK : 15 Januari s.d. 11 Februari 2023.
*) Jadwal ini dapat berubah sesuai dengan penetapan jadwal Panselnas. Dimohon pelamar selalu memantau perkembangan informasi melalui laman https://casn.kemdikbud.go.id.
BACA JUGA:
- Penyesuaian Rentang Waktu Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Pengumuman Kemendikbudristek tentang Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan (Nakes) Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Kemendikbudristek 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis dan Nakes Kemendikbudristek 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan