INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023

Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan rincian formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun Anggaran 2023.

Rincian formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman BKN Nomor 01/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/IX/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Pengumuman Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023 diinformasikan bahwa berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN,

Berikut adalah beberapa ketentuan di dalam Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023.

Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK

Alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sejumlah 149 (seratus empat puluh sembilan) orang pegawai dengan rincian sebagaimana tercantum pada Lampiran I Pengumuman ini.


Penempatan Alokasi Kebutuhan PPPK

Sesuai Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023, diinformasikan bahwa penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis meliputi:

1. Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat;

2. Pusat Pengembangan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara;

3. Kantor Regional I BKN Yogyakarta;

4. Kantor Regional III BKN Bandung;

5. Kantor Regional V BKN Jakarta;

6. Kantor Regional VI BKN Medan;

7. Kantor Regional VII BKN Palembang;

8. Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin;

9. Kantor Regional IX BKN Jayapura;

10.Kantor Regional X BKN Denpasar;

11.Kantor Regional XI BKN Manado;

12.Kantor Regional XIV BKN Manokwari;

13.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Bengkulu;

14.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Jambi; dan

15.Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Pangkal Pinang.


Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

Dinyatakan di dalam Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023, bahwa jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria sebagai berikut:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.

2. Kebutuhan Umum.

Persyaratan Umum

Persyaratan umum bagi pelamar PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:

a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau,perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut:

D-III : 2,75 dari skala 4,00

D-IV/S-1 : 3,00 dari skala 4,00

S-2 : 3,20 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri; dan

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; dan

2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN;

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia;

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja;

17. Penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan umum PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Pelamar dapat melamar jabatan yang diberi tanda (*) dalam tabel deskripsi tugas jabatan sebagaimana tercantum pada romawi I huruf D;

b. Saat melamar, pelamar wajib menyatakan sebagai penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.


Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 meliputi:

  1. Seleksi Administrasi;

  2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), yang terdiri dari:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial;

c. Kompetensi Sosial Kultural; dan

d. Wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis tambahan berupa Tes Praktik Kerja.

Kelulusan

Kelulusan akhir seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN T.A. 2023 ditentukan berdasarkan hasil oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.


Jadwal Pelaksanaan Seleksi

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023 hal Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023, sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi PPPK : 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 6 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 9 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 s.d. 13 Oktober 2023

5. Masa Sanggah : 14 s.d. 16 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah : 14 s.d. 18 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 17 s.d. 23 Oktober 2023

8. Penarikan data final : 24 s.d. 26 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 31 Oktober s.d. 3 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 5 s.d. 29 November 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 10 November s.d. 1 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 25 November s.d. 4 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan : 1 s.d. 10 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK : 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK : 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
*) Jadwal pelaksanaan dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.



BACA JUGA: 

Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Lampiran Formasi Kebutuhan PPPK Teknis BKN 2023 – Unduh

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan