Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun 2023
Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, telah menetapkan rincian formasi pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.
Rincian formasi pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 ditetapkan melalui Pengumuman Sekretariat Jenderal Pemerintah Kabupaten Kediri Nomor KP.03.2/3/418.50/IX/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.
Di dalam pengumuman penerimaan PPPK di lingkungan pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 diinformasikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023.
Formasi jabatan yang dibutugkan dalam seleksi PPPK di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Tenaga Guru = 259 formasi
2. Tenaga Kesehatan = 217 formasi
3. Tenaga Teknis = 30 formasi
Dengan rincian sebagaimana dalam lampiran pengumuman ini.
Persyaratan Umum
Persyaratan umum dalam pendaftaran seleksi PPPK di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi).
9. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
(dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi).
10. Surat Pernyataan diketik menggunakan komputer, bermaterai Rp 10.000,- dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam sesuai format terlampir.
11. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (dilengkapi setelah dinyatakan lulus seleksi).
Persyaratan Khusus Bagi Tenaga Guru
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Telah lulus passing grade pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 (masuk P1/Prioritas 1) dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.
3. Wajib mengikuti pendaftaran ulang penerimaan PPPK Tahun 2023 melalui https://sscasn.bkn.go.id
Persyaratan Khusus Bagi Tenaga Kesehatan
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jenis kebutuhan PPPK TA 2023 meliputi formasi khusus dan umum (jabatan yang terdapat jenis formasi ini dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ ), dengan ketentuan :
a. Pelamar khusus meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau Tenaga Non ASN;
b. Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja saat ini/saat mendaftar;
c. Tenaga Non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini/saat mendaftar dan memiliki pengalaman bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-
menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
d. Pelamar umum adalah pelamar non Eks THK-II ataupun Non ASN pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
3. Pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
4. Bagi formasi dokter/dokter gigi pengalaman bekerja minimal 2 (dua) tahun dihitung sejak memulai program internship dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
5. Memiliki keahlian sesuai yang dipersyaratkan (jenis keahlian dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/
6. Peserta yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR asli (bukan internship) sesuai jabatan yang dilamar dengan ketentuan STR tersebut masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR. Adapun daftar jenis jabatan yang mensyaratkan STR dapat dilihat pada lampiran Kepmenpan RB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023;
Persyaratan Khusus Bagi tenaga Teknis
1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Jenis kebutuhan PPPK TA 2023 meliputi formasi khusus dan umum (jabatan yang terdapat jenis formasi ini dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, dengan ketentuan :
a. Pelamar khusus meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) atau Tenaga Non ASN;
b. Eks THK-II adalah pelamar yang terdaftar dalam database BKN dan melamar pada instansi tempat bekerja saat ini/saat mendaftar;
c. Tenaga Non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini/saat mendaftar dan memiliki pengalaman bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus- menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
d. Pelamar umum adalah pelamar non Eks THK-2 ataupun Non ASN pada instansi pemerintah tempat bekerja saat ini dan wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
3. Pengalaman bekerja sebagaimana dimaksud di atas dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;
4. Memiliki keahlian sesuai yang dipersyaratkan (jenis keahlian dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
5. Memiliki sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis (bagi jabatan
Jadwal Penerimaan PPPK
Berikut adalah Jadwal Penerimaan PPPK di Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 (tentatif, dapat berubah sesuai arahan Panselnas)
1. Pengumuman Seleksi 16 – 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi : 17 September – 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi : 17 September – 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 – 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah : 14 – 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah : 14 – 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah : 17 – 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 24 – 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 27 – 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, & Tempat Seleksi Kompetensi : 31 Oktober – 3 November 2023
11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 5 – 29 November 2023
12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10 November – 1 Des ember 2023
13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 25 November – 4 Desember 2023
14. Pengumuman Kelulusan : 1 – 10 Des ember 2023
15. Pengisian DRH NI PPPK : 11 Desember 2023 – 9 Januari 2024
16. Usul Penetapan NI PPPK : 10 Januari – 8 Februari 2024
Masa Sanggah
Berikut ini ketentuan masa sanggah seleksi PPPK di Kabupaten Kediri Tahun 2023.
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Panitia seleksi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.
3. Panitia seleksi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.
4. Panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi pasca sanggah paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Rincian formasi pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi Pengadaan PPPK Kabupaten Kediri Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan