INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023

 Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) telah menerbitkan Pengumuman Nomor 001/PANSEL.PPPK/09/2023 tentang Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023.

Di dalam rangka pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) Tahun Anggaran 2023 dengan memperhatikan dasar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Kementerian PPN/Bappenas mengundang dan memberi kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, jumlah alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 adalah sebanyak 533 (lima ratus tiga puluh tiga) dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.


Jenis Alokasi Kebutuhan PPPK

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, jenis kebutuhan PPPK meliputi:

1. Umum

Diperuntukan bagi pelamar di luar Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

2. Khusus

Diperuntukkan untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas yang pada saat mendaftar merupakan pegawai aktif dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus di Kementerian PPN/Bappenas yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Bekerja.

3. Disabilitas

Diperuntukkan untuk penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas sensorik atau intelektual atau mental.

Deskripsi Jabatan

Informasi terkait deskripsi jabatan dan rentang penghasilan per jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini.


Persyaratan Pelamar

Berikut ini adalah persyaratan pelamar seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

5. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

6. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.

9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id.

10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

11. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima.

12. Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Paling singkat 2 (dua) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama.

b. Paling singkat 3 (tiga) tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Ahli Muda.

13. Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus).

14. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

15. Berkelakuan baik.

16. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

17. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

18. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

19. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).

20. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Persyaratan Jabatan

Pelamar dapat diberikan nilai tambah apabila memiliki sertifikat kompetensi sebagai berikut.

1. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Muda – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;

2. Memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

3. Memiliki Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk jabatan Ahli Pertama – Analis Kebijakan.


Tahapan Seleksi

Tahapan Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 terdiri dari:

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT), terdiri dari:

a. Kompetensi Teknis;

b. Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; dan

c. Wawancara.

3. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan berupa Wawancara.

Sistem Kelulusan

Ketentuan sistem kelulusan seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023 adalah sebagai berikut.

1. Seleksi Administrasi

Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian antara dokumen yang diunggah oleh pelamar pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan persyaratan yang telah ditentukan. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari laman https://sscasn.bkn.go.id.

2. Seleksi Kompetensi

Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan dari nilai kumulatif nilai paling tinggi 670, terdiri atas:

3. Untuk dokumen menggunakan e-Meterai Rp. 10.000,-, setiap 1 (satu) e-Meterai hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis dokumen;

a. Nilai Kompetensi Teknis dengan total nilai paling tinggi 450 dengan Nilai Ambang Batas sesuai dengan nilai ambang batas minimal seleksi kompetensi teknis masing-masing jabatan fungsional, terdiri dari:

1) Nilai Kompetensi Teknis (70%);

2) Nilai Kompetensi Teknis Tambahan (30%); dan

3) Sertifikasi bidang Keahlian Jabatan Fungsional (25% dari kumulatif Nilai Kompetensi Teknis dan Nilai Kompetensi Teknis Tambahan).

b. Nilai Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural dengan total nilai paling tinggi 180 dengan Nilai Ambang Batas 117.

c. Nilai Wawancara (CAT) dengan total nilai paling tinggi 40 dengan Nilai Ambang Batas 24.

3. Hasil Akhir Seleksi

Kelulusan akhir ditentukan oleh Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS).



BACA JUGA: 

Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan