INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik 

Menteri Perdagangan telah menetapkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah, serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik;

b. bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (4), Pasal 18 ayat (5), Pasal 36, Pasal 77 ayat (3), Pasal 78 ayat (4), Pasal 79 ayat (2), dan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.


Ketentuan Umum

Beberapa ketentuan umum di dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik adalah sebagai berikut.

1. Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

2. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PMSE adalah Perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.

3. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

4. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

5. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang diperdagangkan oleh satu pihak ke pihak lain dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

6. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha yang berkedudukan di luar negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

7. Pelaku Usaha Dalam Negeri adalah warga negara Indonesia atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE.

8. Pelaku Usaha Yang Berkedudukan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha Luar Negeri adalah warga negara asing atau badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di luar wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE di wilayah negara Republik Indonesia.

9. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disingkat PPMSE adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

10. Pedagang (Merchant) adalah Pelaku Usaha yang melakukan PMSE dengan sarana yang dibuat dan dikelola sendiri secara langsung atau melalui sarana milik pihak PPMSE, atau Sistem Elektronik lainnya yang menyediakan sarana PMSE.

11. Penyelenggara Sarana Perantara (Intermediary Services) yang selanjutnya disingkat PSP adalah Pelaku Usaha Dalam Negeri atau Pelaku Usaha Luar Negeri yang menyediakan sarana komunikasi elektronik selain penyelenggara telekomunikasi yang hanya berfungsi sebagai perantara dalam komunikasi elektronik antara pengirim dan penerima.

12. Retail Online adalah Pedagang (Merchant) yang melakukan PMSE dengan sarana berupa situs web atau aplikasi secara komersial yang dibuat, dikelola, dan/atau dimiliki sendiri.

13. Lokapasar (Marketplace) adalah penyedia sarana yang sebagian atau keseluruhan proses transaksi berada di dalam Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi secara komersial sebagai wadah bagi Pedagang (Merchant) untuk dapat memasang penawaran Barang dan/atau
Jasa.

14. Iklan Baris Online adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang mempertemukan penjual dan pembeli yang keseluruhan proses transaksinya terjadi di luar situs web atau aplikasinya.

15. Pelantar (Platform) Pembanding Harga adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial yang menampilkan perbandingan harga Barang dan/atau Jasa yang dijual pada situs web atau aplikasi lain.

16. Daily Deals adalah sarana untuk menjalankan Sistem Elektronik berupa situs web atau aplikasi dengan tujuan komersial berupa penjualan kupon diskon dan/atau kemudahan fasilitas lainnya yang dapat digunakan sebagai sarana pembayaran oleh konsumen untuk melakukan pembelian Barang dan/atau Jasa ke Pelaku Usaha lainnya.

17. Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.

18. Media Sosial adalah laman atau aplikasi yang memungkinkan pengguna dapat membuat dan berbagi isi atau terlibat dalam jaringan sosial.

19. Agregasi Barang adalah proses kegiatan yang mencakup pengemasan ulang, bantuan pengelolaan, penyediaan gudang, dan kegiatan lain yang membuat Pedagang (Merchant) tidak langsung mengirimkan barangnya kepada konsumen.

20. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

21. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

22. Konsumen adalah setiap orang pemakai Barang dan/atau Jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

23. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.

24. Perizinan Berusaha Bidang PMSE adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan PMSE.

25. Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang PMSE yang selanjutnya disebut SIUP3A Bidang PMSE adalah Perizinan Berusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perwakilan perusahaan Perdagangan asing di bidang PMSE.

26. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

27. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

28. Pemutusan Akses adalah tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

29. Iklan Elektronik adalah informasi untuk kepentingan komersial atas Barang dan/atau Jasa melalui komunikasi elektronik yang dimuat dan disebarluaskan kepada pihak tertentu baik  yang dilakukan secara berbayar maupun yang tidak berbayar.

30. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing di Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut KP3A Bidang PMSE adalah kantor yang dipimpin oleh 1 (satu) atau lebih perorangan warga negara Indonesia atau warga negara asing yang ditunjuk oleh PPMSE luar negeri sebagai perwakilannya di Indonesia.

31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.

32. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PDN adalah direktur jenderal yang membidangi Perdagangan dalam negeri.

33. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal PKTN adalah direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga.


Pelaku Usaha

Pelaku Usaha terdiri atas:

1. Pelaku Usaha Dalam Negeri yang meliputi:

a. Pedagang (Merchant) dalam negeri;

b. PPMSE dalam negeri; dan

c. PSP dalam negeri; dan

2. Pelaku Usaha Luar Negeri yang meliputi:

a. Pedagang (Merchant) luar negeri;

b. PPMSE luar negeri; dan

c. PSP luar negeri.

Pedagang (Merchant) dalam negeri sebagaimana dimaksud termasuk pedagang yang melakukan PMSE melalui Media Sosial yang menyediakan sarana PMSE.

Model bisnis PPMSE dalam negeri dan PPMSE luar negeri dapat berupa:

a. Retail Online;

b. Lokapasar (Marketplace);

c. Iklan Baris Online;

d. Pelantar (Platform) Pembanding Harga;

e. Daily Deals; dan

f. Social-Commerce.


Persyaratan Melakukan Kegiatan Usaha

Berikut adalah persyaratan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

1. Pelaku Usaha wajib memiliki Perizinan Berusaha dalam melakukan kegiatan usaha di sektor Perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

2. Selain Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud. Pelaku Usaha wajib memperoleh Perizinan Berusaha pada masing-masing sektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko.

3. PSP dikecualikan dari ketentuan kewajiban memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud jika:

a. bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat (beneficiary) secara langsung dari transaksi; atau

b. tidak terlibat langsung dalam hubungan kontraktual para pihak yang melakukan PMSE.

Perizinan Berusaha bagi Pedagang (Merchant) dalam negeri di sektor PMSE yang hanya melakukan kegiatan perdagangan eceran secara daring melalui Sistem Elektronik, menggunakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia Perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.

Pedagang (Merchant) luar negeri yang melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi

Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib menyampaikan:

1. identitas Pedagang (Merchant) luar negeri berupa nama dan alamat negara asal Pedagang (Merchant) luar negeri;

2. izin usaha yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang di negara asal yang dilegalisasi oleh:

a. otoritas yang berkompeten bagi negara peserta Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing; atau

b. pejabat perwakilan Republik Indonesia di negara asal bagi negara bukan peserta Konvensi
Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing;

3. bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis Barang dan/atau Jasa yang diwajibkan; dan

4. nomor rekening bank yang digunakan untuk transaksi, kepada PPMSE dalam negeri yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) luar negeri dimaksud.

Selain penyampaian persyaratan sebagaimana dimaksud, Pedagang (Merchant) luar negeri dalam melakukan kegiatan PMSE di PPMSE yang menyediakan sarana bagi Pedagang (Merchant) Luar Negeri wajib:

a. menggunakan Bahasa Indonesia yang mudah dimengerti pada deskripsi Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan; dan

b. menayangkan informasi negara asal pengiriman Barang dan/atau Jasa.



Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik "

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan