Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten TA 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten TA 2024/2025
Berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 untuk TK, SD, SMP, SMA, SKh, dan SMK.
Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 diterbitkan untuk melaksanakan program belajar mengajar Tahun Ajaran 2024/2025 yang akan segera dimulai, sehingga perlu adanya perubahan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024 / 2025 bagi Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Diktum KESATU Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025, dengan uraian petunjuk pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini
Diktum KEDUA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kaldik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor : 421/115-Dindikbud/2023 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2023/2024 Bagi Satuan Pendidikan Di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Diktum KETIGA Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 900.1.15/040-Dindikbud/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kaldik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Berikut ini beberapa informasi penting terkait Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025.
Permulaan dan Akhir Tahun Ajaran
Dinyatakan di dalam Juknis Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Tahun Ajaran 2024/2025 dimulai hari Senin, 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Jum’at 20 Juni 2025.
Penerimaan Peserta Didik Baru dan Persiapan Tahun Ajaran 2024/2025
Sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 disampaikan bahwa pendaftaran/penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2024/2025 tingkat TK, SD, SMP, SMA, SKh dan SMK dilaksanakan mulai bulan Mei s.d 13 Juli 2024.
Kegiatan Hari-hari Pertama Masuk Sekolah
Disampaikan dalam Juklak Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SMP, SMA, SKh, dan SMK dimulai serentak pada hari Senin 15 Juli 2024.
Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal 15 s/d 17 Juli 2024 diisi dengan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1. Pertemuan antara orang tua peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi program sekolah dan membuat kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran;
2. Bagi peserta didik baru TK, SD dan SKh melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik.
3. Bagi peserta didik baru Kelas 7 SMP, Skh (jenjang SMPLB), Kelas 10 SMA, SKh (jenjang SMALB) danSMK melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diantaranya dapat berisi :
a. Wawasan Wiyata Mandala;
b. Tata Krama peserta didik;
c. Program dan Cara Belajar;
d. Pengenalan Lingkungan Sekolah;
e. Tata tertib Sekolah;
f. Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler dalam rangka Penguatan Pendidikan Karakter;
g. Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru,Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah;
h. Kegiatan Olah Raga;
i. KegiatanPramuka
4. Untuk peserta didik lama melaksanakan kegiatan :
a. Pembenahan 5 K;
b. Bakti Sosial;
c. Penyegaran Mata Pelajaran;
d. Diskusi Kelompok;
e. Pemantapan Disiplin Sekolah.
5. Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan.
Kegiatan Proses Pembelajaran
Berikut beberapa ketentuan di dalam Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025.
1. Pada awal tahun ajaran, sekolah diwajibkan membuat :
a. Rencana Kerja Jangka Menengah/RKJM (4 tahun);
b. Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS) berbasis Raport Pendidikan/Raport Mutu;
c. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)/ Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP);
d. Jadwal Pelajaran;
e. Program Supervisi;
f. Program Sekolah dan Pembagian Tugas.
2. Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
a. Program Tahunan, Program Semester, dan Silabus;
b. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment);
c. Administrasi Pembelajaran (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran/ModulAjar);
d. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri.
Kegiatan Penilaian Pendidikan
Ketentuan penilaian pendidikan sesuai Petunjuk Pelaksanaan Kaldik Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 adalah sebagai berikut.
1. Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang mencakup semua aspek penilaian, yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes.\2. Penilaian pendidikan meliputi :
a. Penilaian Harian;
b. PenilaianTengah Semester/Formatif;
c. Penilaian Akhir Semester/Sumatif;
d. Penilaian Akhir Tahun;
e. Ujian Sekolah;
f. Praktek Kerja Industriv(prakerin), Uji Kompetensi Keahlian (UKK)
g. Asesmen dignostik kognitif dan non kognitif; asesmen formatif, asesmen sumatif dan akhir pembelajaran, serta PBL,PJBL, dan porto folio.
3. Penilaian Tengah Semester/Formatif 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 23 s/d 28 September 2024. Penilaian Tengah Semester/Formatif 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 10 s/d 15 Maret 2025.
4. Penilaian Akhir Semester/Sumatif 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 2 s/ d 7 Desember 2024 , Penilaian Akhir Semester/Penilaian Akhir Tahun/Sumatif 2 (dua) dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 9 Juni 2025..
Penyerahan Laporan Hasil Belajar dan Ujian Sekolah
Dinyatakan dalam Petunjuk Pelaksanaan Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SKh,
Laporan Hasil Belajar SD, SMP, SMA, dan SMK dilaksanakan :
a. Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan tanggal 20 Desember 2024;
b. Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan tanggal 20 Juni 2025.
UjianSekolah ditentukan kemudian.
Hari Belajar Efektif
Sesuai Juknis Kalender Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 bahwa hari belajar efektif tahun pelajaran 2024/2025 berjumlah 202 hari dalam2 (dua)semester.
Jumlah hari belajar efektif untuk :
a. Semester ganjil = 109 hari
b. Semester genap = 95 hari
Hari belajar efektif tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjempuan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan langsung denganKBM disekolah.
Minggu efektif Tahun ajaran 2024/2025 berjumlah 34 minggu dalam 2 (dua) semester. Jumlah minggu efektif untuk :
a. Semester ganjil = 18 minggu; dan
b. Semester genap = 16 minggu
Hari-hari Libur Sekolah
Sesuai Petunjuk Teknis Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025, diinformasikan bahwa untuk libur semester diatur sebagai berikut.
1. Semester 1 (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sampai dengan hari Sabtu tanggal 04 Januari 2025.
2. Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 18 (delapan belas) hari mulai hari Sabtu 21 Juni 2025 sampai dengan hari Sabtu 12 Juli 2025.
Hari libur khusus pada Tahun Ajaran 2024/2025 diatur sebagai berikut.
1. Libur awal bulan Ramadhan 1446 H tanggal 1 Maret 2025;
2. Libur sekitar hari Raya Idul Fitri 1446 H dari tanggal 26 Marets/d 8 April 2024.
Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud dan Kemenag. Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional.
Pemberian libur khusus pada suatu satuan pendidikan di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SKh, SMA, dan SMK dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota untuk TK, SD dan SMP, tanpa mengurangi jumlah hari belajar efektif.
Petunjuk Pelaksanaan Kaldik di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Provinsi Banten TA 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan