Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur.
Di dalam mengawali tahun ajaran 2024/2025 ini, masing-masing satuan pendidikan perlu menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 dengan mengacu pada Kalender Pendidikan Provinsi.
Terkait dengan hal tersebut, berikut ini dibagikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025 untuk seluruh Provinsi di Indonesia.
Kalender Pendidikan ini diterbitkan sebagai pedoman bagi satuan pendidikan di tiap-tiap Provinsi dalam mengatur waktu untuk kegiatan pembelajaran selama Tahun Ajaran 2024/2025.
Melalui Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 tersebut, satuan pendidikan dapat melakukan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran selama satu tahun pembelajaran.
Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2o24/2025 diterbitkan dengan tujuan sebagai berikut.
1. membantu Satuan Pendidikan merencanakan waktu pembelajaran;
2. mendorong Satuan Pendidikan melakukan perencanaan program pembelajaran;
3. menjamin setiap Satuan Pendidikan menyelenggarakan program pembelajaran sesuai ketentuan waktu pembelajaran yang ditetapkan;
4. mendorong Satuan Pendidikan melakukan pentahapan pencapaian keunggulan secara efektif dan efisien; dan
5. memberikan informasi umum kepada masyarakat tentang penyelenggaraan layanan pembelajaran di Satuan Pendidikan.
Dinas Pendidikan akan menerbitkan Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan sebagai acuan pembuatan kalender pendidikan di masing-masing satuan pendidikan.
Di dalam Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 setidaknya memuat beberapa ketentuan umum sebagai berikut.
1. Permulaan Tahun Pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal Tahun Pelajaran pada setiap Satuan Pendidikan.
2. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan untuk menetapkan jumlah peserta didik pada setiap jenjang pendidikan.
3. Satuan pendidikan adalah Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (TKLB/SDLB/SMPLB/SMALB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMP Terbuka), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), baik Negeri maupun Swasta.
4. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
5. Hari-hari pertama masuk sekolah adalah serangkaian kegiatan sekolah pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 5 (lima) hari kerja.
6. Minggu efektif adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
7. Waktu pelajaran efektif adalah jumlah jam pelajaran setiap minggu meliputi: jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
8. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan. Hari libur dapat berbentuk libur semester 1 (satu), libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional dan hari libur khusus.
9. Penilaian adalah Proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian kompetensi hasil belajar peserta didik.
10. Jenis penilaian meliputi penilaian sumatif akhir semester, penilaian sumatif akhir tahun, uji kompetensi, Asesmen Daerah.
11. Penilaian sumatif akhir semester adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester.
12. Penilaian sumatif akhir tahun adalah penilaian yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir tahun.
13. Uji Kompetensi Kejuruan yang selanjutnya disingkat UKK merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan kejuruan, untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi pada akhir masa pembelajaran.
14. Asesmen Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disingkat ANBK adalah pemetaan mutu pendidikan pada seluruh sekolah, madrasah, dan program kesetaraan jenjang dasar dan menengah.
15. Penerimaan Laporan Hasil Belajar adalah hari yang ditetapkan sebagai akhir tahun pelajaran yang ditandai dengan penyerahan buku laporan hasil belajar.
16. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun pelajaran.
17. Libur Semester adalah hari libur yang berlangsung pada akhir setiap semester.
18. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.
19. Libur umum adalah libur untuk memperingati hari besar nasional dan/atau keagamaan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
20. Libur awal dan akhir Ramadhan adalah libur pada awal dan akhir bulan Ramadhan sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
21. Libur Idul Fitri adalah libur sesudah hari raya Idul Fitri sesuai dengan ketetapan Menteri Agama.
22. Laporan Hasil Belajar (LHB) adalah buku yang berisi laporan tingkat kemampuan (kompetensi) yang diperoleh peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
Berikut ini adalah beberapa hal penting yang perlu diperhatikan satuan pendidikan di dalam menyusun Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025.
Permulaan Tahun Ajaran 2024/2025
Permulaan tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Senin tanggal 15 Juli 2024. Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan merupakan serangkaian kegiatan Satuan Pendidikan pada permulaan tahun ajaran baru dimulai dengan kegiatan MPLS, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan.
Hari-hari pertama masuk Satuan Pendidikan berlangsung selama 3 (tiga) hari mulai hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan berakhir pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024.
Sebelum permulaan tahun ajaran, kepala Satuan Pendidikan berkewajiban menyusun program yang mencakup komponen berikut.
1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan.
2. Kalender Pendidikan.
3. Perencanaan Pembelajaran.
4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran.
5. Penilaian Hasil Pembelajaran.
6. Pengawasan dan Evaluasi Proses Pembelajaran.
7. Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi :
a. Kurikulum Satuan Pendidikan;
b. Pembagian Tugas Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
c. Peraturan Akademik;
d. Tata Tertib Satuan Pendidikan yang meliputi Tata Tertib bagi Pendidik, Tenaga Kependidikan dan Peserta Didik; dan
e. Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan.
Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan pembelajaran pada satuan pendidikan terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian proses pembelajaran. Perencanaan pembelajaran disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas dan sederhana, paling sedikit memuat tujuan pembelajaran, langkah atau kegiatan pembelajaran; dan penilaian atau asesmen pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik dengan memberikan keteladanan; pendampingan; fasilitasi dan diselenggarakan dalam suasana belajar yang interaktif; inspiratif; menyenangkan; menantang; memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.
Penilaian proses pembelajaran dilaksanakan oleh guru yang bersangkutan dan dapat dilaksanakan oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan dan/atau peserta didik.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan mengajar untuk mendukung tujuan pembelajaran terpenuhi secara efektif. Guru sebagai pengelola kegiatan pembelajaran wajib mempersiapkan kegiatan mengajar sebagaimana dimaksud antara lain :
a. Program tahunan dan program semester;
b. Tujuan Pembelajaran (TP) dan Alur Tujuan Pembelajaran (ATP)/Silabus;
c. Modul Ajar/Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
d. Program ekstrakurikuler, kokurikuler/Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5).
Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud disesuaikan dengan kurikulum yang diterapkan oleh Satuan Pendidikan. Di dalam penyelenggaraan pendidikan, Satuan Pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun ajaran menjadi semester gasal dan semester genap.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SD/MI : 35 menit, SMP/MTs : 40 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 45 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk SDLB/MILB : 30 menit, SMPLB : 35 menit, dan dan SMALB : 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SD/MI : 30 menit, SMP/MTs : 35 menit, dan SMA/MA/SMK/MAK : 40 menit.
Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk SDLB/MILB : 25 menit, SMPLB : 30 menit, dan SMALB : 35 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap Satuan Pendidikan adalah sebagai berikut.
a. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun ajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
b. Satuan Pendidikan kejuruan wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
c. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum masing-masing jenjang pendidikan. Satuan Pendidikan dimungkinkan menambah jumlah jam pembelajaran per minggu sesuai kebutuhan belajar peserta didik.
Satuan Pendidikan dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5 (lima) atau 6 (enam) hari sekolah per minggu, dengan tetap memenuhi ketentuan jumlah jam pembelajaran per tahun ajaran.
Penyerahan Laporan Hasil Belajar
Penyerahan Rapor/Capaian Pembelajaran kepada peserta didik diperkirakan dilaksanakan :
1. Semester 1 (satu) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Desember 2024;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Desember 2024;
2. Semester 2 (dua) :
a. untuk sekolah yang melaksanakan 5 (lima) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Jumat, 20 Juni 2025;
b. untuk sekolah yang melaksanakan 6 (enam) hari belajar perminggu dilaksanakan pada hari Sabtu, 21 Juni 2025.
Hari Libur Satuan Pendidikan
Libur akhir semester gasal bagi SD/SDLB/MI/MILB, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK diperkirakan berlangsung mulai tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 Bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal tanggal 23 Desember 2024 sampai dengan tanggal 4 Januari 2025 untuk Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Libur akhir semester genap bagi SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK yang merupakan libur akhir tahun ajaran berlangsung mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 11 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 5 (lima) hari sekolah dan mulai tanggal 23 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli 2025 bagi Satuan Pendidikan yang menerapkan 6 (enam) hari sekolah.
Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1446 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Libur Umum dan Cuti Bersama Tahun 2024
1. Libur Umum
a. Tanggal 7 Juli : Tahun Baru Islam 1446 H
b. Tanggal 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI.
c. Tanggal 16 September : Maulid Nabi Muhammad SAW
d. Tanggal 25 Desember : Hari Raya Natal
2. Cuti Bersama
Tanggal 26 Desember : Hari Raya Natal/Kelahiran Yesus Kristus
Perkiraan Libur Umum Tahun 2025 :
1. Tanggal 1 Januari : Tahun Baru Masehi 2025.
2. Tanggal 27 Januari : Isra Mi’raj
3. Tanggal 29 Januari : Tahun Baru Imlek 2576
4. Tanggal 29 Maret : Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947).
5. Tanggal 31 Maret – 1 April : Hari Raya Idul Fitri 1446 H
6. Tanggal 18 April : Wafat Isa Al-Masih/Jumat Agung
7. Tanggal 1 Mei : Hari Buruh.
8. Tanggal 12 Mei : Hari Raya Waisak.
9. Tanggal 29 Mei : Hari Kenaikan Isa Al-Masih
10.Tanggal 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
11.Tanggal 7 Juni : Hari Raya Idul Adha 1446 H
12.Tanggal 27 Juni : Tahun Baru Islam 1447 H
Akhir Tahun Ajaran
Perkiraan akhir tahun ajaran 2024/2025 adalah hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 5 (lima) hari sekolah, dan hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 bagi Satuan Pendidikan yang melaksanakan 6 (enam) hari sekolah.
Beberapa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi sudah menyusun Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025. Satuan pendidikan yang berada di wilayah provinsi tertentu di dalam menyusun Kalender Pendidikan, wajib berpedoman pada Kalender Pendidikan Provinsi Tahun Ajaran 2024/2025.
Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 selengkapnya dapat di unduh
0 Response to "Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun Ajaran 2024/2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan