Syarat Umur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Syarat Umur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Persyaratan umum terdiri atas:
a. batas usia; dan/atau
b. telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya.
TK
1. Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
2. Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B.
SD
1. Berusia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Calon Murid berusia 7 tahun ke atas diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru pada kelas 1 SD.
3. Calon Murid berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dapat mendaftar SPMB kelas 1 SD.
4. Ketentuan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid yang memiliki:
a. kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b. kesiapan psikis.
5. Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
6. Dalam hal psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
7. Calon Murid kelas 1 SD tidak dipersyaratkan untuk mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau bentuk tes lain.
BACA JUGA : Kebijkan Sistem Penerimaan Murid Baru
SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat.
SMA/SMK
1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
2. Telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat. SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Syarat Umur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan