KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 telah diterbitkan. Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan Pada Kementerian Agama.
Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025 Tentang juknis PPG Kemenang Tahun 2025 diterbitkan dengan pertimbangan:
a. bahwa untuk tertib administrasi, standardisasi, penjaminan mutu, dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan profesi guru dalam jabatan pada Kementerian Agama, perlu ditetapkan pedoman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama.
Di dalam Juknis PPG Dalam Jabatan Kementerian Agama Tahun 2025 tersebut disampaian bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional. Sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi guru yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang telah memenuhi syarat sebagai Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Sedangkan kompetensi merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kualifikasi akademik harus dibuktikan dengan ijazah pendidikan tinggi program S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Pedoman PPG Dalam Jabatan Kemenag ini mencakup uraian:
1. kriteria lembaga penyelenggara pendidikan profesi;
2. kriteria calon peserta,
3. kurikulum; sistem pembelajaran;
4. sistem penilaian;
5. pembiayaan;
6. penjaminan mutu;
7. pemantauan; dan
8. evaluasi.
Penentuan Kuota
Dinyatakan dalam Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025 bahwa Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG Dalam Jabatan setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal masing-masing dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya :
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi;
2. kapasitas setiap LPTK; dan
3. ketersediaan anggaran pemerintah.
Persyaratan Calon Mahasiswa PPG Dalam Jabatan
1. terdaftar aktif sebagai guru dalam satminkal yang terdata dalam sistem pendataan Kementerian Agama;
2. guru yang diangkat paling lambat tanggal 30 Juni 2023 dan terdata aktifTahun Ajaran 2023/2024;
3. memiliki kualifik asi akademik minimal S-1/ D-IV yang sesuai dengan mapel PPG Dalam Jabatan;
4. belum mencapai batas usia pensiun guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. belum memiliki sertifikat pendidik; dan
6. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintahjpusk esmas j pusat layanan kesehatan lainnya.
BACA JUGA :
- Surat Edaran Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan Guru Madrasah Mapel Agama Tahun 2025 Batch-III
- Pedoman Akademik PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
- KMA Nomor 2 Tahun 2025 tentang Panitia Nasional PPG Kemenag Tahun 2025
UNDUH KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025
@Salam Website Nasty
0 Response to "KMA Nomor 1 Tahun 2025 tentang Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Tahun 2025"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan