Juknis Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
Website Nasty Berikut ini adalah Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen telah menerbitkan Juknis Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Juknis Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, murid, orang tua/wali murid, dan pemangku kepentingan pendidikan dalam menjamin keberlanjutan layanan pendidikan.
Muatan dalam petunjuk teknis ini memberikan inspirasi dalam hal fleksibilitas implementasi kurikulum, mengarahkan pembelajaran yang berpusat pada keselamatan dan kesejahteraan, menjaga mutu dan relevansi pembelajaran, memberikan kepastian peran dan tanggung jawab, mendukung pengambilan keputusan yang tepat dan cepat, mendorong inklusifitas dan keadilan pendidikan, dan mengintegrasikan pendidikan kebencanaan dan penguatan karakter.
Latar Belakang
Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana yang tinggi, baik bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah longsor, letusan gunung api maupun bencana non alam dan sosial.

Kondisi darurat akibat bencana seringkali berdampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan pendidikan, termasuk terganggunya proses pembelajaran, rusaknya sarana prasarana, keterbatasan akses belajar, serta munculnya risiko psikososial pada murid dan pendidik.
Dalam situasi darurat bencana, pelaksanaan pembelajaran secara normal seringkali tidak memungkinkan. Satuan pendidikan dihadapkan pada berbagai tantangan, seperti keterbatasan waktu belajar, ketidakhadiran murid dan pendidik, perbedaan kondisi geografis dan sosial ekonomi, serta kebutuhan untuk memprioritaskan keselamatan, pemulihan psikologis, dan pemenuhan hak dasar murid.
Oleh sebab itu, diperlukan petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana sebagai acuan bagi satuan pendidikan dan pendidik agar tetap dapat menyelenggarakan pembelajaran yang bermakna, adaptif, dan berkeadilan.
Selain menjamin keberlanjutan layanan pendidikan, petunjuk teknis ini juga berperan dalam memastikan perlindungan dan kesejahteraan murid. Integrasi prinsip keselamatan, dukungan psikososial, pendidikan kebencanaan, dan penguatan karakter dalam pembelajaran menjadi aspek krusial agar satuan pendidikan tidak hanya menjadi tempat transfer pengetahuan, tetapi juga ruang pemulihan dan penguatan ketangguhan (resiliensi) murid dan komunitas satuan pendidikan.
Petunjuk teknis ini berfungsi untuk memberikan fleksibilitas dalam melaksanakan pembelajaran, mulai dari penyesuaian capaian pembelajaran, penyederhanaan materi esensial, serta pemilihan metode pembelajaran yang kontekstual dengan kondisi darurat. Hal ini sekaligus menjadi wujud komitmen negara dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif, adaptif, dan berkelanjutan di tengah dinamika risiko bencana.
Tujuan
Petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana disusun dengan tujuan sebagai berikut.
a. Menjamin Keberlanjutan Layanan Pendidikan
Memberikan acuan bagi satuan pendidikan agar proses pembelajaran tetap dapat berlangsung secara berkelanjutan meskipun berada dalam kondisi darurat bencana, sehingga hak murid untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
b. Memberikan Fleksibilitas Implementasi Kurikulum
Menjadi pedoman dalam melakukan penyesuaian kurikulum, termasuk penyederhanaan capaian pembelajaran, pengaturan beban belajar, serta pengelolaan waktu dan metode sesuai kondisi dan keterbatasan yang dihadapi.
c. Mengarahkan Pembelajaran yang Berpusat pada Keselamatan dan Kesejahteraan
Mengutamakan keselamatan, kesehatan fisik, dan pemulihan psikososial murid, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan pembelajaran pada masa darurat bencana.
d. Menjaga Mutu dan Relevansi Pembelajaran
Menjamin bahwa pembelajaran yang dilaksanakan tetap bermakna, kontekstual, dan relevan dengan situasi darurat, dengan menekankan materi esensial, penguatan karakter, serta keterampilan hidup yang dibutuhkan murid.
e. Memberikan Kepastian Peran dan Tanggung Jawab
Memberikan kejelasan peran dan tanggung jawab bagi pemerintah daerah, satuan pendidikan, pendidik, dan pemangku kepentingan lainnya dalam pelaksanaan pembelajaran darurat bencana.
f. Mendukung Pengambilan Keputusan yang Tepat dan Cepat
Menjadi rujukan dalam pengambilan keputusan pembelajaran di tingkat satuan pendidikan dan daerah secara cepat, terukur, dan akuntabel selama masa darurat bencana.
g. Mendorong inklusifitas dan keadilan pendidikan
Memastikan pembelajaran dapat menjangkau seluruh murid, termasuk kelompok rentan dan terdampak bencana, melalui strategi pembelajaran yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
h. Mengintegrasikan Pendidikan Kebencanaan dan Penguatan Karakter
Mendorong integrasi nilai-nilai kesiapsiagaan bencana, kepedulian sosial, gotong royong, dan resiliensi dalam proses pembelajaran sebagai bagian dari pembentukan karakter murid.
Sasaran
Petunjuk teknis penyelenggaraan pembelajaran pada satuan pendidikan terdampak bencana ditujukan kepada:
1. Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak bencana, dalam rangka perumusan kebijakan teknis, fasilitasi pendampingan, serta pengawasan pelaksanaan pembelajaran darurat bencana.
b. Satuan Pendidikan
Satuan pendidikan pada jenjang dasar dan menengah serta pendidikan khusus yang berada di wilayah terdampak bencana atau berpotensi mengalami kondisi darurat, sebagai acuan dalam penyesuaian dan pelaksanaan kurikulum.
c. Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik, kepala satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya sebagai pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran yang adaptif, aman dan berpusat pada murid.
d. Murid
Murid pada satuan pendidikan terdampak bencana agar tetap memperoleh layanan pembelajaran yang bermakna, aman, inklusif, dan memperhatikan kondisi fisik serta psikososial mereka.
e. Orang Tua/Wali Murid
Orang tua/wali sebagai mitra satuan pendidikan dalam mendukung proses pembelajaran darurat bencana, khususnya dalam pendampingan belajar di rumah atau di tempat pengungsian.
f. Pemangku Kepentingan Pendidikan
Lembaga terkait, organisasi masyarakat, mitra pembangunan, dunia kerja (khususnya untuk SMK), serta relawan pendidikan yang terlibat dalam mendukung penyelenggaraan pembelajaran pada kondisi darurat bencana.
BACA JUGA : Surat Edaran Pendaftaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Binaan KLH/BPLH Tahun 2026 Periode I
UNDUH Juknis Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana
@Salam Website Nasty


0 Response to "Juknis Pembelajaran Pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan