INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


PMK Nomor 15 Tahun 2026 : Aturan Baru Penyaluran Dana Untuk Koperasi Merah Putih


Website Nasty Menteri Keuangan Republik Indonesia baru saja menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 terkait tata cara penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Desa untuk mendukung percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Kebijakan ini sebagai bentuk pelaksanaan dari program nasional untuk memperkuat ekonomi desa berbasis koperasi, sekaligus memastikan pembangunan infrastruktur koperasi berjalan cepat dan terstruktur.

 

Pertimbangan

Diterbitkannya PMK Nomor 15 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Di dalam  memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa tersebut, perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Sesuai pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil atau Dana Desa dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDLMP).

PMK Nomor 15 Tahun 2026
PMK Nomor 15 Tahun 2026

Dasar Hukum

Beberapa dasar hukum yang melandasi diterbitkannya PMK Nomor 15 Tahun 2026 ini adalah sebagi berikut.

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,

4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara,

5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah.

7. Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan.

8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

 

Fokus Utama PMK Nomor 15 Tahun 2026

Regulasi ini berfokus pada pembiayaan pembangunan fisik Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, meliputi sebagai berikut.

1. Pembangunan gerai koperasi desa

2. Pembangunan pergudangan koperasi

3. Penyediaan kelengkapan operasional koperasi

Sumber Anggaran

Di dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 ini, dinyatakan bahwa pemerintah menetapkan pembiayaan pembangunan koperasi bersumber dari dana berikut.

1. Dana Alokasi Umum (DAU) 

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antardaerah.

2. Dana Bagi Hasil (DBH) 

Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah, serta kepada daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.

3. Dana Desa 

Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.

Dana tersebut tidak diberikan secara langsung sebagai hibah, tetapi digunakan untuk membayar kewajiban pembiayaan (cicilan) atas pembangunan koperasi.

 

Skema Pembiayaan

Setiap unit gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) atau Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) akan mendapatkan pembiayaan hingga limit maksimal Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), dengan ketentuan pembayaran angsuran sebagai berikut.

1. Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan sebesar 6% (enam persen) per tahun.

2. Jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 (tujuh puluh dua) bulan.

3. Masa tenggang (grace period) Pembiayaan selama 6 (enam) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.

Cara Pengembalian Cicilan

1. DAU/DBH

  • Dibayarkan setiap bulan
  • Sistemnya melalui pemotongan langsung transfer ke daerah

2. Dana Desa

  • Dapat dibayarkan sekaligus dalam satu tahun

Dengan diberlakukannya sistem ini, maka pembayaran menjadi lebih terjamin karena langsung terintegrasi dengan transfer dana pemerintah pusat. Skema pembayaran angsuran adalah Potong Langsung” (Top Slicing).

 

Tata Cara Penyaluran DAU/DBH dan Dana Desa

1. Bank menyampaikan surat permohonan penyaluran dana

2. Kelengkapan surat permohonan :

a. besaran jumlah penyaluran dana;

b. nomor rekening penampung penyaluran dana; dan

c. rincian kode dan nama Kelurahan atau Desa serta nomor induk dan nama koperasi.

3. Permohonan disampaikan paling lambat tanggal 12 (dua belas) pada bulan periode jatuh tempo pembayaran angsuran Pembiayaan.

Seluruh proses penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa dilakukan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik.

 

Pencabutan Aturan Lama

Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026 ini, maka :

1. PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih; dan

2. PMK Nomor 63 Tahun 2025 tentang Penggunaan Saldo Anggaran Lebih pada Tahun Anggaran 2025 untuk Pemberian Dukungan Kepada Bank yang Menyalurkan Pinjaman Kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


BACA JUGA : Tata Tertib Proktor, Teknisi, Pengawas Ruang TKA Tahun 2026


UNDUH PMK Nomor 15 Tahun 2026 : Aturan Baru Penyaluran Dana Untuk Koperasi Merah Putih

 

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "PMK Nomor 15 Tahun 2026 : Aturan Baru Penyaluran Dana Untuk Koperasi Merah Putih"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan