SE Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan dan RKT
Website Nasty Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Nomor: 400.3.5.1/DISDIKPORA-SD/2, Tanggal 24 Juli 2026, Perihal "SE Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan dan RKT "
Kepada Yth.
Kepala SD Negeri dan Swasta se Kabupaten Rokan Hulu
diTempat
Sehubungan telah memasuki Awal Tahun Pelajaran 2026/2027, untuk menjamin mutu pembelajaran dan efektivitas pengelolaan manajemen sekolah, serta menindaklanjuti
regulasi pelaksanaan kurikulum yang berlaku, maka dengan ini kami minta agar seluruh
Kepala Satuan Pendidikan Jenjang SD untuk segera menyampaikan Lembaran
Pengesahan pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan (KSP) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lembaran Pengesahan Kurikulum sudah di sahkan oleh Kepala Satuan
Pendidikan, disetujui oleh Komite Sekolah, Menyetujui Pengawas Pembina dan
Mengetahui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan
Hulu. (Format Terlampir)
2. Lembaran Pengesahan Kurikulum harus disertai dengan lembar validasi dari
Pengawas Pembina Satuan Pendidikan masing-masing.
3. Lembaran Pengesahan Rencana Kerja Tahunan (RKT) di sahkan oleh Kepala
Satuan Pendidikan, disetujui oleh Komite Sekolah dan Mengetahui Kepala Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu. (Format Terlampir)
4. Lembar Pengesahan diantar ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
melalui Seksi Kurikulum dan Pengendalian Mutu SD paling lambat tanggal 7
Agustus 2026.
Demikian surat ini saya sampaikan agar dapat segera dilaksanakan.
BACA JUGA : SE Pedoman Peringatan Hari Anak Nasional Ke-42 Tahun 2026
UNDUH SE Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan dan RKT
@Salam Website Nasty


0 Response to "SE Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan dan RKT"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan