Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya
Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.
Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya
Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutib dari Wali, Baca ini Aturannyaanyak perbincangan di kalangan masyarakat tentang kutipan dari wali siswa yang dipersoalkan. Padahal orang tua berjuang mati matian cari untuk untuk kepentingan pendidikan anaknya.
Orang tua rela tidak makan asal anaknya bisa sekolah. Banyak orang tua berjuang untuk pendidikan anaknya.
Banyak kebutuhan sekolah yang tidak tertangani dengan uang BOS, sekolah meminta talangan dana kepada wali siswa melalui komite untuk menutupi kekurangan tersebut.
Hal ini dibolehkan dari beberapa dasar hukum membolehkan meminta sumbangan untuk kemajuan sekolah antara lain:
1. UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidkan nasional pada bab IV, pasal 9 masyarakat tentang berkewajiban memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelenggaraan pendidikan dan bab V pasal 12 ayat 2 setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut.
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada bab I pasal 2 pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda dan Masyarakat.
Pda Bab IV pasal 48 tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/ atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b, c, e ditujukan untuk 1) menutupi kekurangan pendanaan satuan Pendidikan dalam memenuhi SNP, 2) Mendanai program peningkatan mutu satuan Pendidikan diatas SNP.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Pada Bab XI kewajiban peserta didik pasal 169 ayat (1) peserta didik berkewajiban menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban.
Pada Bab XIV peranserta masyarakat pada pasal 186 masyarakat dapat berperan serta dalam pendidikan berbasis masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan perintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah diantar pasal 1 ayat 1.
BAB V
KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER
Pasal 12
(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk
membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di
sekolah meliputi komponen:
a. penerimaan Peserta Didik baru;
b. pengembangan perpustakaan;
c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan
ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi
pembelajaran;
e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;
f. pengembangan profesi guru dan tenaga
kependidikan;
g. pembiayaan langganan daya dan jasa;
h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;
i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;
j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi
keahlian;
k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung
keterserapan lulusan; dan/atau
l. pembayaran honor.
(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS
Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan kebutuhan sekolah.
Pasal 21
(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:
a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening
pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain
penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
b. membungakan untuk kepentingan pribadi;
c. meminjamkan kepada pihak lain;
d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan
Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang
sejenis;
e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi
penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;
f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas
sekolah;
g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru
atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang
bukan inventaris sekolah;
i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori
kerusakan sedang dan berat;
j. membangun gedung atau ruangan baru;
k. membeli instrumen investasi;
l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan,
sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana
BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguleryang diselenggarakan lembaga di luar Dinas
dan/atau Kementerian;
m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh
dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, atau sumber lain yang sah;
n. melakukan penyelewenganpenggunaan Dana BOS
Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu; dan/atau
o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku
kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.
@Salam Website Nasty
0 Response to "Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan