INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya



Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutib dari Wali, Baca ini Aturannyaanyak perbincangan di kalangan masyarakat tentang kutipan dari wali siswa yang dipersoalkan. Padahal orang tua berjuang mati matian cari untuk untuk kepentingan pendidikan anaknya. 


Orang tua rela tidak makan asal anaknya bisa sekolah. Banyak orang tua berjuang untuk pendidikan anaknya. 


Banyak kebutuhan sekolah yang tidak tertangani dengan uang BOS,  sekolah meminta talangan dana kepada wali siswa melalui komite untuk menutupi kekurangan tersebut.


Hal ini dibolehkan dari beberapa dasar hukum membolehkan meminta sumbangan  untuk kemajuan sekolah antara lain:

1. UU Republik Indonesia nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidkan nasional pada bab IV, pasal 9 masyarakat tentang berkewajiban memberikan dukungan sumberdaya dalam penyelenggaraan pendidikan dan bab V pasal 12 ayat 2 setiap peserta didik berkewajiban ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut. 


2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan. Pada bab I pasal 2 pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda dan Masyarakat. 


Pda Bab IV pasal 48 tanggung jawab peserta didik, orang tua dan/ atau wali peserta didik dalam pendanaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 huruf b, c, e ditujukan untuk 1) menutupi kekurangan pendanaan satuan Pendidikan dalam memenuhi SNP, 2) Mendanai program peningkatan mutu satuan Pendidikan diatas SNP. 


3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. 


Pada Bab XI kewajiban peserta didik pasal 169 ayat (1) peserta didik berkewajiban menanggung biaya pengelola dan penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban. 


Pada Bab XIV peranserta masyarakat pada pasal 186 masyarakat dapat berperan serta dalam pendidikan berbasis masyarakat, dewan pendidikan dan komite sekolah. 



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 66 tahun 2010 tentang perubahan atas peraturan perintah nomor 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. 


Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah diantar pasal 1 ayat 1.


BAB V

KOMPONEN PENGGUNAAN DANA BOS REGULER

Pasal 12

(1) Sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk 

membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di 

sekolah meliputi komponen:

a. penerimaan Peserta Didik baru;

b. pengembangan perpustakaan;

c. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan 

ekstrakurikuler;

d. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi 

pembelajaran;

e. pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

f. pengembangan profesi guru dan tenaga 

kependidikan;

g. pembiayaan langganan daya dan jasa;

h. pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

i. penyediaan alat multimedia pembelajaran;

j. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi 

keahlian; 

k. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung 

keterserapan lulusan; dan/atau

l. pembayaran honor.


(2) Sekolah menentukan komponen penggunaan Dana BOS 

Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai

dengan kebutuhan sekolah.

Pasal 21


(1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah 

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening 

pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain 

penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);


b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan 

Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang 

sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi 

penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas 

sekolah;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru 

atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang 

bukan inventaris sekolah;

i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori 

kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, 

sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana 

BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguleryang diselenggarakan lembaga di luar Dinas 

dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh 

dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah 

Daerah, atau sumber lain yang sah;


n. melakukan penyelewenganpenggunaan Dana BOS 

Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok 

tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku 

kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan. 


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "Siapa Bilang Sekolah Tidak Bisa Kutip , Baca ini Aturannya"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan