INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023

FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023

Berikut ini adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul (FAQ) tentang Surat Tanda Registrai (STR) Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun 2023.

Di dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2023, dinyatakan bahwa pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi harus melampirkan Surat Tanda Registrasi (bukan intership) sesuai jabatan yang dilamar.

Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana dimaksud harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi.


FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.

Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?

Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan?

Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), yaitu https://registrasi.kki.go.id/ 

Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), yaitu https://ktki.kemkes.go.id/

Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR?

STR bisa diperoleh dengan mudah dan cepat, karena saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualifikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023.

Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.


Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?

Untuk seleksi Administrasi, instansi dapat mensyaratkan dokumen fisik yang diatur dalam persyaratan. Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?

Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR saat melamar kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?

Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023.

Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.

Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Vokasi (D3) atau Sarjana Terapan (D4) atau Profesi diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Terkait persyaratan STR menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftara pada SSCASN), STR tersebut tidak aktif (habis masa berlakunya)?

Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku. Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi

BACA JUGA: 

Apakah terdapat regulasi atau kebijakan yang mengatur tentang tata cara pengurusan STR?

Di dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Apakah pelamar dengan STR Ahli Kesehatan Masyarakat dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?

Dapat. Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "FAQ tentang STR Pelamar Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes) 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan