Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) 2023
Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) 2023
Badan Pengawas Tenaga Nuklis (BPTN) telah menetapkan rincian formasi pengadaan PPPK BPTN Tahun Anggaran 2023.
Rincian formasi pengadaan PPPK BPTN tahun 2023 tercantum di dalam Pengumuman BPTN Nomor 1812/KP 00 02/PANSEL/IX/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2023.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Badan Pengawas Tenaga Nuklir membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia berpendidikan Pasca Sarjana (S-2), Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III) untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis untuk ditempatkan pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Alokasi Kebutuhan
Di dalam Pengumuman Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPTN Tahun 2023, disampaikan bahwa jumlah alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 adalah sebanyak 34 kebutuhan pegawai dengan rincian dan kualifikasi pendidikan dimuat pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini.
Persyaratan Pelamar
Berikut ini adalah persyaratan pelamar dalam Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPTN Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 52 (lima puluh dua) tahun 0 bulan 0 hari sesuai dengan data tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Republik Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN dan pegawai BUMD.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon/Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Calon/Prajurit TNI, Calon/Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
9. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi saat kelulusan dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang telah memperoleh Ijazah (Surat Keterangan Lulus/Ijazah Sementara tidak dapat diterima) dengan IPK Minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4 untuk pelamar D III, DIV dan S1 dan minimal 3.00 (tiga koma nol) dari skala 4 untuk pelamar kualifikasi Pendidikan S2.
13. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penyetaraan ijazah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang akan dilamar minimal 2 (dua) tahun dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja di instansi pemerintah;
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resources Development) bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
15. Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja/unit kerja yang ditentukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.
Persyaratan Formasi Khusus
Berikut adalah persyaratan formasi khusus seleksi PPPK BPTN 2023.
1. Khusus Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara untuk Formasi Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Terampil dan Pranata Komputer harus terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Khusus Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang akan dilamar.
c. Mampu berkomunikasi secara lisan maupun tertulis dengan baik, benar dan lancar:
1) Komunikasi lisan mencakup menyampaikan pendapat/buah pikiran, menerima dan mendengarkan pendapat/buah pikiran orang lain.
2) Komunikasi tertulis mencakup menulis tangan, dan mengetik aksara latin.
d. Mampu mengoperasikan/bekerja menggunakan alat sarana kerja dan komputer dengan baik.
e. Mampu melakukan aktivitas sehari-hari secara mandiri.
f. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta wajib diunggah ke https://sscasn.bkn.go.id.
g. Membuat video yang menggambarkan kemampuan dan aktivitas yang sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar sesuai kriteria butir b. s.d
e. di atas, dan wajib mengunggah tautan link-nya ke https://sscasn.bkn.go.id.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Pengumuman Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi PPPK Tenaga Teknis Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BPTN) 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan