Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023
Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023
Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan rincian formasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun Anggaran 2023.
Rincian formasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 tercantum di dalam Pengumuman BPS Nomor B-782/02300/KP.111/09/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023.
Di dalam pengumuman tentang seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran 2023, Badan Pusat Statistik memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pusat Statistik.
Beberapa ketentuan terkait seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS tahun 2023 adalah sebagai berikut.
Jumlah Alokasi Kebutuhan PPPK
Dinyatakan di dalam Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023 bahwa jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis yang dibutuhkan sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 sebanyak 347 orang pegawai.
Jabatan yang akan diisi dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun 2023 adalah sebagai berikut,
1. Ahli Pertama – Analis Hukum
2. Ahli Pertama – Arsiparis
3. Terampil – Arsiparis
4. Terampil – Pranata Komputer
5. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
Rincian jumlah formasi jabatan dan alokasi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 berdasarkan lokasi formasi dan unit penempatan sebagaimana pada Lampiran 1.
Jenis Formasi
Jenis formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Pusat Statistik TahunAnggaran 2023 meliputi:
1. Formasi Umum
2. Formasi Umum Disabilitas yaitu formasi yang hanya dapat dilamar oleh penyandang disabilitas
3. Formasi Khusus adalah formasi yang hanya dapat dilamar oleh:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) Badan Pusat Statistik yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara;
b. Tenaga non ASN Badan Pusat Statistik (pegawai yang saat ini bekerja pada Badan Pusat Statistik dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Badan Pusat Statistik).
Persyaratan Umum
Berikut ini beberapa persyaratan umum yang harus disiapkan pelamar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis BPS Tahun Anggaran 2023.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2
(dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara NasionalIndonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI).
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
8. Memiliki pengalaman bekerja paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang relevan,yaitu:
a. Ahli Pertama – Analis Hukum pernah bekerja di bidang hukum;
b. Ahli Pertama – Arsiparis dan Terampil – Arsiparis pernah bekerja di bidangpengelolaan kearsipan dan administrasi perkantoran;
c. Terampil – Pranata Komputer pernah bekerja di bidang IT;
d. Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur pernah bekerja di bidang kepegawaian/sumber daya manusia.
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
10. Berkelakuan baik.
11. Tidak bertato dan tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
12. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,50 (dua koma lima nol) skala 4,00 (empat koma nol).
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku) dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri.
c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:
1) Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
2) Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Pelamar Penyandang Disabilitas dapat melamar pada seleksi PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
b. Memiliki dokumen/surat keterangan resmi dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
c. Membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan
aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Persyaratan Jabatan
Persyaratan jabatan dalam seleksi PPPK BPS Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Jabatan Ahli Pertama – Analis Hukum diwajibkan pernah beracara di Persidangan dan diutamakan:
a. mampu melakukan analisis, pembentukan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;
b. mampu melakukan analisis permasalahan hukum yang terkait dengan tugas danfungsi Instansi Pemerintah;
c. mampu melakukan analisis terhadap pengawasan pelaksanaan peraturan perundang- undangan yang terkait dengan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah;
d. mampu melakukan analisis dan evaluasi dokumen perjanjian dan pelaksanaan perjanjian Instansi Pemerintah;
e. mampu melakukan analisis dan evaluasi pelayanan hukum dan informasi hukum;
f. mampu melakukan advokasi hukum.
2. Jabatan Ahli Pertama – Arsiparis diutamakan:
a. mampu melakukan pengelolaan arsip dinamis (aktif dan inaktif);
b. memiliki kemampuan membuat naskah dinas;
c. mampu melakukan pemeriksaan/autentisitas arsip yang tercipta.
3. Jabatan Terampil – Arsiparis diutamakan:
a. mampu melakukan pengelolaan arsip aktif;
b. mampu melakukan registrasi naskah dinas;
c. mampu melakukan pemberkasan arsip.
4. Jabatan Terampil – Pranata Komputer diutamakan:
a. mampu melakukan pengelolaan sistem jaringan komputer mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada sistem jaringan;
b. mampu melakukan pengelolaan perangkat TI End User mencakup instalasi, konfigurasi, deteksi dan/atau perbaikan terhadap permasalahan yang terjadi pada perangkat TI End
User;
c. mampu melakukan pengolahan data mencakup pembuatan query sederhana, konversi
data, dan kompilasi data;
d. mampu membuat desain grafis untuk berbagai kegiatan;
e. mampu mengelola konten website dan media sosial.
5. Jabatan Terampil – Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur diutamakan:
a. memiliki pengalaman dalam mengelola sistem informasi di bidang ketatausahaan/kepegawaian;
b. mampu mengolah data kepegawaian dan menyajikan data;
c. memahami peraturan tentang Manajemen ASN.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi
Jadwal seleksi PPPK Tenaga Teknis BPS Tahun 2023 bersifat tentatif sesuai ketentuan Panitia Seleksi Nasional, apabila terdapatperubahan jadwal akan diumumkan melalui laman https://casn.bps.go.id.
- Pengumuman Seleksi : 16 s.d. 30 September 2023
Pendaftaran Seleksi : 17 September s.d. 6 Oktober 2023
Seleksi Administrasi : 17 September s.d. 9 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 10 s.d. 13 Oktober 2023
Masa Sanggah : 14 s.d. 16 Oktober 2023
Jawab Sanggah : 14 s.d. 18 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah : 17 s.d. 23 Oktober 2023
Penarikan data final : 24 s.d. 26 Oktober 2023
Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 27 s.d. 30 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu,dan Tempat Seleksi Kompetensi : 31 Oktober s.d. 3 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 5 s.d. 29 November 2023
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 10 November s.d. 1 Desember 2023
Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 25 November s.d. 4 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan : 1 s.d. 10 Desember 2023
Pengisian DRH NI PPPK : 11 Desember 2023 s.d. 9 Januari 2024
Usul Penetapan NI PPPK : 10 Januari s.d. 8 Februari 2024
Tahapan Seleksi PPPK
Tahapan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2023 meliputi:
- Seleksi Administrasi;
Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN) terdiri dari:
a. Seleksi Kompetensi Teknis dengan bobot 50%;
b. Seleksi Kompetensi Manajerial;
c. Seleksi Kompetensi Sosio-Kultural;
d. Wawancara dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan terdiri dari:
a. Tes Psikologi dengan bobot 25%;
b. Tes Praktik Kerja dengan bobot 10%; dan
c. Wawancara Teknis dengan bobot 15%.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Rincian formasi kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Formasi Kebutuhan PPPK Tenaga Teknis Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan