Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) 2023
Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) 2023
Badan Informasi Geospasial (BIG) telah menetapkan rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun Anggaran 2023.
Formasi kebutuhan CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman BID Nomor 15.1/SESMA-BIG/KP.01.02/9/2023 tentang Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023.
Di dalam Pengumuman Pelaksanaan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Badan Informasi Geospasial Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) akan melaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2023 dengan berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
3. Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2022 tentang Badan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 212);
4. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 827);
5. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 5 Tahun 2020 tentang Balai Pendidikan dan Pelatihan Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 835);
6. Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2020 tentang Balai Layanan Jasa dan Produk Geospasial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 836);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 70 Tahun 2020 tentang Masa Hubungan Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1258);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
9. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat;
10. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;
11. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional; dan
12. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Angaran 2023.
Di dalam pengumuman pelaksanaan pengadaan PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, ketentuan dan kompetensi tertentu untuk mengikuti pengadaan PPPK di lingkungan BIG Tahun Anggaran 2023.
Rincian Kebutuhan PPPK BIG Tahun 2023
1. Kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di BIG untuk tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) orang, dengan lama masa hubungan perjanjian kerja adalah 5 (lima) tahun. Tabel 1 menyajikan rincian kebutuhan jabatan PPPK yang akan diisi melalui pengadaan Aparatur Sipil Negara Badan Informasi Geospasial tahun anggaran 2023.
2. Jenis kebutuhan PPPK Tahun 2023, meliputi:
a. Umum;
b. Khusus; dan
c. Disabilitas.
3. Kriteria pelamar dengan kebutuhan khusus adalah tenaga non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Badan Informasi Geospasial, yang dibuktikan dengan surat keterangan kerja.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi CASN PPPK Badan Informasi Geospasial (BIG) 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan