INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Formasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2023

Formasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2023

Kementerian Perhubungan RI telah menetapkan rincian formasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023.

Formasi pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan tahun 2023 diterbitkan berdasarkan Pengumuman Sekjen Kementerian Perhubungan Nomor PG. 32 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023.

Di dalam pengumuman tentang pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Perhubungan membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi formasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dasar Pelaksanaan PPPK

Pelaksanaan pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.

6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 653 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Dosen Tahun Anggaran 2023.

7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.


Persyaratan Pelamar

1. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

c. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara,Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

d. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

e. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

f. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

h. tidak memiliki ketergantungan/ tidak mengkonsumsi/ tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya atau sejenisnya (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud dan masih berlaku, wajib dilengkapi dan diserahkan setelah peserta dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK);

i. bagi Wanita tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato/ bekas tato dan tindik/ bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;

2. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada Pengadaan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

2) Tautan/ link Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

3. Pelamar merupakan lulusan:

a. Perguruan Tinggi yang berasal dari Luar Negeri untuk jenjang pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II), memiliki Ijazah dan Transkrip Nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

b. Perguruan Tinggi yang berasal dari Dalam Negeri untuk jenjang Pendidikan Strata Tiga (S-3), Strata Dua (S-2), Strata Satu (S-1), Diploma Empat (D-IV), Diploma Tiga (D-III) dan Diploma Dua (D-II) dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima);

c. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Luar Negeri, memiliki ijazah dan daftar nilai yang telah mendapat penyetaraan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B;

d. Sekolah Menengah Atas (SMA)/ sederajat yang berasal dari sekolah Dalam Negeri yang sudah terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan, dengan nilai minimal pada Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) atau 3 (tiga) skala 1 sampai 4 atau B.

e. Khusus bagi pelamar pada jabatan Asisten Ahli – Dosen dan Lektor – Dosen, berlaku lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) Minimal 3,00 (Tiga Koma Nol).

4. Nilai yang dimaksud pada angka 3 butir c dan d merupakan nilai rata-rata yang tercantum pada lembar Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan bukan Nilai Ujian Nasional (NUN)/ Nilai Ebtanas Murni (NEM)/ Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN)/ Sertifikat Hasil Ujian Nasional.


Pendaftaran

Berikut ini adalah ketentuan dalam pendaftaran pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023.

1. Pendaftaran peserta seleksi PPPK dilakukan secara daring/online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)/ Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan.

3. Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan bahwa dalam hal pelamar diketahui melamar:

a. lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan ASN; atau

b. menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tahapan Seleksi

Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 dengan sistem gugur yang meliputi :

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi yang terdiri atas Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, Sosial Kultural dan Wawancara yang dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara.

Sistem Kelulusan

1. Kelulusan Seleksi Administrasi didasarkan pada kesesuaian antara data dan dokumen yang diunggah/ disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan pelamaran yang telah ditentukan sebagaimana dalam pengumuman yang diunggah dalam portal https://sscasn.bkn.go.id dan khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan jabatan yang dilamar.

2. Kelulusan Seleksi Kompetensi didasarkan pada Nilai Ambang Batas (passing grade) yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

3. Penentuan kelulusan hasil akhir nilai yang tertinggi berdasarkan jumlah formasi yang dibutuhkan, apabila pelamar memperoleh nilai akhir yang sama penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:

a. nilai Kompetensi Teknis yang tertinggi;

b. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf a masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural yang tertinggi;

c. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf b masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai wawancara yang tertinggi; dan

d. jika nilai sebagaimana dimaksud dalam huruf c masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia pelamar yang tertinggi.



BACA JUGA: 

Pengumuman Formasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file Formasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Formasi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Kementerian Perhubungan 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan