Rincian Formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2023
Rincian Formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2023
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan rincian formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran 2023.
Rincian Formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Tahun 2023 tercantum dalam Pengumuman Nomor B/001/PANREKKPK/09/2023 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2023.
Di dalam pengumuman rekrutmen Calon PNS KPK Tahun 2023 disampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Unit Penempatan Eselen II
1. Biro Hukum : 3 formasi
2. Direktorat Jejaring Pendidikan : 15 formasi
3. Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat : 9 formasi
4. Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi : 10 formasi
5. Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat : 38 formasi
6. Direktorat Monitoring : 4 formasi
7. Direktorat Antikorupsi Badan Usaha : 3 formasi
8. Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi : 33 formasi
9. Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi : 37 formasi
10. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I : 4 formasi
11. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II : 4 formasi
12. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III : 4 formasi
13. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV : 5 formasi
14. Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V : 4 formasi
15. Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi : 26 formasi
16. Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi : 1 formasi
17. Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 3 formasi
18. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi : 5 formasi
19. Sekretariat Dewan Pengawas : 6 formasi
Tabel Komposisi Unit Penempatan CPNS KPK Tahun 2023 sesuai dengan formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/ atau https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Kriteria Pelamar
Berikut ini adalah kriteria pelamar seleksi CPNS KPK Tahun 2023.
1. Formasi Umum merupakan pelamar lulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.
2. Formasi Khusus terdiri dari:
a. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude
1) Pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
b.Putra/Putri Papua dan Papua Barat
Putra/Putri Papua dan Papua Barat merupakan pelamar keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua/Papua Barat yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
Persyaratan Pendaftaran
Persyaratan pendaftaran seleksi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS atau PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Perwakilan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia di Negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri merupakan lulusan perguruan tinggi yang memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan predikat A atau Unggul dan memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul.
11. Pelamar formasi “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12. Tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi.
14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai):
a. Minimal 3.00 untuk Sarjana (S1);
b. Minimal 3.00 untuk Diploma III (D-III).
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran seleksi PNS KPK Tahun 2023 dilaksanakan secara online mulai tanggal 17 September s.d. 6 Oktober 2023 dengan tahapan sebagai berikut.
1. Pelamar Membuat akun pada Portal https://sscasn.bkn.go.id/.
2. Pelamar Log in ke https://sscasn.bkn.go.id/ dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan.
3. Pelamar mengunggah swafoto (foto selfie) dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Pelamar melengkapi data diri pada kolom yang disediakan.
5. Pelamar memilih instansi Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, kemudian pelamar memilih pendidikan sesuai ijazah, jabatan dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi.
6. Pelamar mengunggah soft file berkas berjenis PDF File, sebagai berikut:
a. Scan asli KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
b. Scan asli Ijazah. Bagi pelamar Lulusan Luar Negeri ditambahkan scan penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
c. Scan asli Transkrip Nilai’
d. Scan asli Surat Lamaran bermeterai;
e. Scan asli Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin bermeterai;
f. Scan asli Surat Pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja di lingkungan instansi Komisi Pemberantasan Korupsi;
g. Scan asli Surat Pernyataan bermeterai tidak memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan pejabat/pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi serta tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 (tiga) dengan tersangka/terdakwa/terpidana Tindak Pidana Korupsi;
h. Dokumen tambahan bagi pelamar formasi khusus, ditambahkan scan dokumen pendukung lainnya sebagai berikut:
– Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar dan surat keterangan dari kepala desa/suku, untuk pelamar Putra/i Papua/Papua Barat;
– Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa program studi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul dan Sertifikat Akreditasi BAN-PT yang menyatakan bahwa perguruan tinggi pelamar pada saat lulus terakreditasi dengan peringkat A atau Unggul, untuk pelamar “Dengan Pujian”/Cumlaude Lulusan Dalam Negeri;
i) Pelamar menyimpan data yang telah terisi dengan lengkap dan benar. Data yang telah dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
7. Pelamar mengunggah pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan berlatar belakang merah;
8. Pelamar mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 yang merupakan bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran melalui SSCASN 2023.
Masa Sanggah
Di dalam Pengumuman Rekrutmen Calon PNS KPK Tahun 2023 disampaikan bahwa pelamar diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan apabila dianggap terdapat kesalahan pada Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dengan prosedur sebagai berikut.
a. Masa Sanggah dibuka sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
b. Pelamar menyanggah dengan alasan yang jelas disertai menunjukkan bukti yang kuat
melalui akun masing-masing dalam laman https://sscasn.bkn.go.id.
c. Sanggahan pelamar yang disetujui oleh Tim Kerja akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan https://rekrutmen.kpk.go.id/cpns.
Sistem Kelulusan
Sistem kelulusan seleksi CASN PNS KPK Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Kelulusan Seleksi Administrasi menggunakan sistem gugur, didasarkan pada hasil verifikasi dokumen yang diunggah (upload) dibandingkan dengan data yang diinput sesuai dengan persyaratan pendaftaran.
2. Pelamar yang sanggahan terhadap hasil Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB-nya diterima, status kelulusannya pada tahap Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB dapat berubah dari ”Tidak Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB” menjadi “Lulus Seleksi Administrasi, SKD, atau SKB”, begitupun sebaliknya.
3. Kelulusan SKD didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.
4. Terhadap pelamar yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti setiap tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
5. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan pemeringkatan sesuai jumlah formasi pada masing-masing jabatan dan kualifikasi pendidikan dari hasil integrasi SKD dan SKB dengan bobot penilaian hasil SKD 40% dan SKB 60% (Non CAT 50% dan CAT 50%) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Jadwal Pelaksanaan
Berikut ini adalah jadwal pelaksanaan seleksi PNS KPK tahun 2023.
1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan Data Final : 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS : 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS : 31 Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS : 4 s.d. 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS : 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS : 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah : 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah : 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah : 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS non CAT : 28 November s.d. 17 Desember 2023
19 Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan Data Final 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKB dan SKD 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
Catatan: Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu dan akan diumumkan kemudian.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Rincian formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi CASN PNS Komisi Pemberantasan Korupsi KPK 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan