INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaan 2023.

Rincian Formasi Kebutuhan ASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 tercantum dalam Pengumuman Gubernur Sumatera Selatan Nomor 800/ 11693/BKD.I/2023 Tentang Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Pengumuman Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional di Provinsi Sumatera Selataan Tahun 2023 disampaikan bahwa jenis, jumlah formasi, dan penempatan PPPK untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 sebagaimana terlampir dalam Pengumuman.


Kriteria Pelamar

Berikut ini kriteria pelamar pengadaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional di Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

1. PPPK Jabatan Fungsional Guru

Jenis penetapan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023, antara lain :

a. Kebutuhan Khusus

1) Pelamar Prioritas

Merupakan peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPPK JF Guru Tahun Anggaran 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II

Merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (data base) eks TKH-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

3) Guru Non ASN di Sekolah Negeri

Merupakan guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) Tahun

b. Kebutuhan Umum

1) Lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kemendikbudristek.

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kemendikbudristek.

2. PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis Lainnya

a. Kebutuhan Khusus

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II

Merupakan eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah setempat pada saat mendaftar.

2) Tenaga Non ASN

Merupakan pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani pimpinan unit kerja.

b. Kebutuhan Umum

Pengalaman kerja sesuai PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.

c. Pelamar Disabilitas

Bagi pelamar disabilitas harus memenuhi ketentuan :

1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmen yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar;

3) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;

4) mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda; dan

5) hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (satu kaki lainnya masih berfungsi normal)


Persyaratan Pelamar

Berikut ini beberapa persyaratan pelamar seleksi PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

  1. Warga Negara Indonesia.

  2. Usia paling rendan 20 (dua puluh) tahun pada paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

  3. Tidak pernah dipidan dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

  5. Tidak menjadi anggiota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.

  8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan persyaratan.

  9. Sehat jasmani dan rohani.

  10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan sejenisnya.

  11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah NKRI.

  12. Berkelakuan baik.

 


BACA JUGA: 

Pengumuman Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fuhgsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 

Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan