INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menetapkan rincian formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Rincian formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 ditetapkan melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.1/2403/BKD/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Di dalam Pengumuman Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkuli Tahun Anggaran 2023 disampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 545 Tahun 2023 Tanggal 20 Juli 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Tahun Anggaran 2023, dibuka kesempatan bagi putra/putri terbaik warga negara Indonesia yang berminat menjadi PPPK.


Formasi yang dibutuhkan

Di dalam Pengumuman Pengadaan PPPK di Provinsi Bengkuli Tahun Anggaran 2023 diinformasikan bahwa jumlah alokasi yang dibutuhkan adalah sebanyak 748 formasi dengan rincian sebagai berikut:

a. PPPK Guru : 631 formasi

b. PPPK Kesehatan : 109 formasi

c. PPPK Teknis : 8 formasi

Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dan dapat diakses pada http://www.sscasn.bkn.go.id dan http://www.bkd.bengkuluprov.go.id. serta media sosial resmi BKD Provinsi Bengkulu.

Kriteria Pelamar

Berikut adalah kriteria pelamar seleksi CASN PPPK di Provinsi Bengkulu Tahun 2023.

1. PPPK Jabatan Fungsional Guru

Jenis Penetapan Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2023 antara Lain :

a. Kebutuhan Khusus

1) Pelamar Prioritas

Merupakan peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatang Fungsional Guru Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru periode sebelumnya.

2) Eks Tenaga Honorer Kategori II

Merupakn eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN)

3) Guru Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) di sekolah negeri

Merupakan guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

b. Kebutuhan Umum

1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

2) Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.


2. PPPK Jabatan Tenaga Kesehatan dan Teknis

a. Kebutuhan khusus

1) Eks Tenaga Honorer Kategori II

Merupakan Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

2) Tenaga Non-ASN Merupakan Pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditanda tangani pimpinan unit kerja.

b. Kebutuhan Umum

Pengalaman kerja sesuai permenpan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan Fungsional.

c. Pelamar Disabilitas adalah pelamar yang berkebutuhan khusus/memiliki keterbatasan fisik harus memenuhi ketentuan sebagai berikut.

1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.

2) Menyampaikan Video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-haridalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang dilamar.

3) Mampu melihat, mendengar dan berbicara dengan baik.

4) Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi.

5) Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursiroda.

6) Hanya memiliki keterbatasan fungsi gerak pada salah satu kaki (1 kakilainnya berfungsi normal).


Persyaratan Umum

Berikut ini adalah persyaratan umu pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

1. Warga negara Indonesia yang bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) Tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap karna melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas penmintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurid tentara Nasional Indonesia, anggota kepolisian Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan.

7. Memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga yang berwenang untuk jabatan yang menpersyaratkan.

8. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-I) atau Diploma IV (D-IV) sesuai persyaratan.

9. Sehat Jasmani dan Rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Tidak memiliki kertergantungan terhadap narkotika dan obat-obat terlarangatau sejenisnya.

11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.

12. Berkelakuan baik.


Jadwal Seleksi PPPK 2023

Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 16 September 2023, perihal jadwal pelaksanaan seleksi CASN 2023 sebagai berikut.

1. Pengumuman Seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023

5. Masa Sanggah : 17 s.d. 19 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023

8. Penarikan data final : 27 s.d. 29 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 30 Oktober s.d. 2 November 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi : 3 s.d. 6 November 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 8 November s.d. 2 Desember 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan : 13 November s.d. 4 Desember 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 28 November s.d. 7 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan : 4 s.d. 13 Desember 2023

15. Pengisian DRH NI PPPK : 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024

16. Usul Penetapan NI PPPK 13 Januari s.d. 11 Februari 2024

BACA JUGA: 

Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

 


Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023 KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Rincian Formasi CASN PPPK Provinsi Bengkulu Tahun 2023"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan