Rincian Formasi PPPK Kabupaten Semarang Tahun 2023
Rincian Formasi PPPK Kabupaten Semarang Tahun 2023
Pemerintah Kabupaten Semarang telah menetapkan rincian formasi pengadaan PPPK di Kabupaten Semarang Tahun 2023.
Rincian Formasi PPPK Kabupaten Semarang Tahun 2023 tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Sekreratiat Daerah Pemerintah Kabupaten Semarang Nomor 810/0003859/2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2023.
Di dalam pengumuman tentang pengadaan PPPK di Kabupaten Semarang tahun 2023 tersebut disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2023.
Berikut ini adalah beberapa ketentuan di dalam pengadaan PPPK di Kabupaten Semarang formasi tahun 2023.
Jenis Kebutuhan dan Kriteri Pelamar
1. Jenis kebutuhan dan kriteria Pelamar PPPK Guru meliputi:
a. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria pelamar:
1) Pelamar Prioritas, yaitu pelamar yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada periode seleksi sebelumnya;
2) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan database BKN;
3) Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdaftar di DAPODIK Kemendikburistek serta memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
b. Kebutuhan Umum, dengan kriteria pelamar:
1) Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbudristek;
2) Guru yang terdaftar di DAPODIK Kemendikburistek.
2. Jenis kebutuhan PPPK Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan meliputi:
a. Kebutuhan Khusus, dengan kriteria pelamar:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II Kabupaten Semarang yang terdaftar dalam database BKN dan pada saat mendaftar masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang;
2) Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Semarang yang memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di Pemerintah Kabupaten Semarang dan pada saat mendaftar masih aktif bekerja pada Pemerintah Kabupaten Semarang.
b. Kebutuhan Umum, adalah pelamar yang tidak termasuk pada huruf a.
Rincian Kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional
Kebutuhan PPPK Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2023 sebanyak 856 (delapan ratus lima puluh enam) dengan rincian sebagai berikut.
1. Guru : 630
2. Tenaga Kesehatan
a. Kebutuhan Khusus :144
b. Kebutuhan Umum : 36
3. Tenaga Teknis
a. Kebutuhan Khusus : 5
b. Kebutuhan Umum : 41
Jumlah Total Kebutuhan 856
Rincian kebutuhan sebagaimana lampiran I pengumuman ini.
Persyaratan Umum
Berikut ini adalah beberapa pesyaratan umum di dalam seleksi PPPK di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022.
1. Warga Negara Indonesia berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk pelamar Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan serta 59 (lima puluh sembilan) tahun untuk pelamar Guru, terhitung sampai dengan waktu melamar/mengakhiri pendaftaran.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Berkelakuan baik.
6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
7. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
8. Memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai dengan persyaratan jabatan.
9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan sesuai dengan persyaratan jabatan.
10. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar. Pelamar bersedia tidak mengundurkan diri apabila lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK Kabupaten Semarang sebelum memenuhi masa hubungan perjanjian kerja dan target kinerja paling kurang 90% (sembilan puluh persen).
Tahapan Seleksi dan Penentuan Kelulusan
Berikut ini adalah tahapan seleksi dan penentuan kelulusan pengadaan PPPK Jabatan Fungsional di Kabupaten Semarang formasi tahun 2023.
Tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis terdiri dari :
1. Seleksi Administrasi; Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id
2. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT-BKN (Computer Assisted Test – Badan Kepegawaian Negara materi meliputi:
a. Kompetensi teknis;
b. Kompetensi manajerial;
c. Kompetensi sosial kultural;\d. Wawancara dengan CAT.
Penentuan kelulusan :
1. Peserta pada kebutuhan khusus dinyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar;
2. Pengisian pada kebutuhan khusus diberlakukan terlebih dahulu bagi peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik;
3. Dalam hal masih terdapat kebutuhan khusus yang belum terpenuhi setelah pengisian dari peserta eks THK-II yang berperingkat terbaik, maka kebutuhan tersebut diisi oleh peserta tenaga non ASN yang berperingkat terbaik;
4. Peserta pada kebutuhan umum dinyatakan lulus seleksi jika memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik pada lowongan kebutuhan jabatan yang dilamar.
Jadwab Pelaksanaan PPPK Tenaga Teknis
Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK Tenaga Teknis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut.
1. Pengumuman seleksi : 19 September s.d. 3 Oktober 2023
2. Pendaftaran seleksi : 20 September s.d. 9 Oktober 2023
3. Seleksi administrasi : 20 September s.d. 12 Oktober 2023
4. Pengumuman hasil seleksi administrasi : 13 s.d. 16 Oktober 2023
5. Masa sanggah 17 s.d. 19 Oktober 2023
6. Jawab sanggah : 17 s.d. 21 Oktober 2023
7. Pengumuman pascasanggah : 20 s.d. 26 Oktober 2023
8. Penarikan data final : 27 s.d. 29 Oktober 2023
9. Penjadwalan seleksi kompetensi : 30 Oktober s.d. 2 November 2023
10. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi : 3 s.d. 6 November 2023
11. Pelaksanaan seleksi kompetensi (CAT BKN) : 8 November s.d. 2 Desember 2023
12. Pengolahan nilai seleksi kompetensi : 28 November s.d. 7 Desember 2023
13. Pengumuman kelulusan : 4 s.d. 13 Desember 2023
14. Pengisian DRH : 14 Desember s.d. 12 Januari 2024
15. Usul penetapan NI PPPK : 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
Keterangan :
Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar wajib selalu memantau informasi pada website https://bkpsdm.semarangkab.go.id/, https://semarangkab.go.id/ ,
https://sscasn.bkn.go.id, https://gurupppk.kemdikbud.go.id
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Rincian formasi pengadaan PPPK di Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2023 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Rincian Formasi PPPK Kabupaten Semarang Tahun 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Rincian Formasi PPPK Kabupaten Semarang Tahun 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan