INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

 Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ.28 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban.

Keputusan Menteri tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.

Diktum KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban berlaku untuk Aparatur Sipil Negara.

Diktum KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu terdiri atas:

a. identitas jabatan;

b. kompetensi jabatan; dan

c. persyaratan jabatan.

Diktum KETIGA : Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:

a. nama jabatan;

b. uraian/ikhtisar jabatan; dan

c. kode jabatan.

Diktum KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf b terdiri atas:

a. kompetensi teknis;

b. kompetensi manajerial; dan

c. kompetensi sosial kultural.

Diktum KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf c terdiri atas:

a. pangkat;

b. kualifikasi pendidikan;

c. jenis pelatihan;

d. indikator kinerja jabatan; dan

e. pengalaman kerja.


Diktum KEENAM : Kompetensi teknis Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf a terdiri atas:

a. pengelolaan permohonan;

b. analisis kelayakan permohonan perlindungan;

c. pelayanan perlindungan dan hak prosedural; dan

d. pelayanan bantuan medis, psikologis dan rehabilitasi psikososial.

Diktum KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf b terdiri atas:

a. integritas;

b. kerja sama;

c. komunikasi;

d. orientasi pada hasil;

e. pelayanan publik;

f. pengembangan diri dan orang lain;

g. mengelola perubahan; dan

h. pengambilan keputusan.

Diktum KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum Keempat huruf c yaitu perekat bangsa.

Diktum KESEMBILAN : Standar kompetensi jabatan fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu bertujuan untuk digunakan sebagai acuan dalam:

a. perencanaan;

b. pengadaan;

c. pengembangan karier;

d. pengembangan kompetensi;

e. penempatan;

f. promosi dan/atau mutasi;

g. uji kompetensi;

h. sistem informasi manajemen; dan

i. kelompok rencana suksesi.

Diktum KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Diktum KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



Salinan Keputusan Menteri PANRB Nomor SKJ. 28 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut.

Selengkapnya untuk mendapatkan file  Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty v

telegram

0 Response to "Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penata Perlindungan Saksi dan Korban"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan