Indikator Penguatan Moderasi Beragama
Indikator Penguatan Moderasi Beragama
Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.
Penguatan Moderasi Beragama memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama.
Penguatan Moderasi Beragama juga bertujuan untuk penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama., penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya, peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama, serta pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.
Penguatan Moderasi Beragama diharapkan dapat menciptakan masyarakat Indonesia yang harmonis, rukun, dan damai sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indikator Penguatan Moderasi Beragama
Penguatan Moderasi Beragama secara khusus diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Di dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama tersebut juga dijelaskan mengenai indikator Moderasi Beragama.
Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut disampaikan bahwa dalam mengimplementasi dan mengukur keberhasilan penguatan Moderasi Beragama dapat dilakukan dengan menggunakan 4 (empat) indikator Moderasi Beragama sebagai berikut.
1. Komitmen kebangsaan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan umat beragama dan penghayat kepercayaan terhadap nilai luhur bangsa Indonesia yang dapat dipahami dan diterima oleh seluruh komponen bangsa dan negara dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera, dan bermartabat.
Nilai luhur bangsa Indonesia adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dapat diterjemahkan menjadi komitmen kebangsaan yakni Cinta Tanah Air.
2. Toleransi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya sikap menghormati perbedaan, memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinan, dan menyampaikan pendapat serta menghargai kesetaraan dan bersedia bekerja sama.
3. Anti kekerasan
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penolakan terhadap tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun psikis.
4. Penerimaan terhadap tradisi
Keberhasilan Moderasi Beragama dapat diukur dengan tingginya penerimaan serta ramah terhadap tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama dan kepercayaan.
Penguatan Moderasi Beragama juga diturunkan menjadi program dan kegiatan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun umat beragama dan penghayat kepercayaan dengan mengedepankan pesan keagamaan dalam Moderasi Beragama. 7 (tujuh) esensi keagamaan dalam Moderasi Beragama dimaksud dikemukakan berikut ini.
1. Menjaga keselamatan jiwa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus berupaya mencegah hal buruk yang dapat mengakibatkan terancamnya keselamatan jiwa manusia.
2. Menjunjung tinggi keadaban mulia
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menjadikan nilai moral universal dan pokok ajaran agama dan kepercayaan sebagai pandangan hidup (word view) dengan tetap berpijak pada jati diri bangsa Indonesia.
3. Menghormati harkat martabat kemanusiaan
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.
4. Memperkuat nilai moderasi
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan secara moderat.
- Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024
- Buku Moderasi Beragama
- Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah
- Buku Saku Tanya Jawab Moderasi Beragama
- PMA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
- Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
- Modul Penguatan Moderasi Beragama Bagi Guru
- Buku Moderasi Beragama Berlandaskan Nilai-nilai Islam
5. Mewujudkan perdamaian
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konllik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.
6. Menghargai kemajemukan, dengan menjaga kebebasan akal, kebebasan berekspresi, dan kebebasan beragama
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus menerima keragaman sebagai anugerah dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.
7. Menaati komitmen berbangsa
Setiap umat beragama dan penghayat kepercayaan harus Pancasila sebagai falsafah negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai panduan kehidupan umat beragama dan penghayat kepercayaan dalam berbangsa dan bernegara.\
@Salam Website Nasty
0 Response to "Indikator Penguatan Moderasi Beragama"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan