Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024
Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024
Berikut ini adalah paparan peta jalan penguatan moderasi beragama tahun 2020-2024 yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Paparan Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024 ini sebagai salah satu bentuk sosialisasi Kementerian Agama terhadap implementasi penguatan moderasi beragama.
Beberapa isi dari paparan peta jalan penguatan moderasi beragama tahun 2020-2024.
Dasar Hukum Penguatan Moderasi Beragama
1. UUD 1945 (Pasal 29 Ayat 2)
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
2. UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ( Pasal 22 Ayat 2)
Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Kerpres 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Pasal 2)
Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
4. Perpres 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 (Lampiran III)
Program Prioritas memperkuat moderasi beragama, yang bertujuan untuk mengukuhkan toleransi, kerukunan dan harmoni sosial, menjadi tanggung jawab Kementerian Agama.
5. PMA 18 2020 tentang Renstra Kementerian Agama 2020-2024 (Lampiran I)
Kementerian Agama yang profesional dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
Rumusan Moderasi Beragama
Moderasi beragama sesungguhnya merupakan kunci terciptanya toleransi dan kerukunan, baik di tingkat lokal, nasional, maupun global.
MODERASI, menurut kamus bahasa:
- Bahasa Indonesia: 1. pengurangan kekerasan dan 2. penghindaran keekstreman.
- Bahasa Latin: ke-sedang-an (tidak kelebihan dan tidak kekurangan).
- Bahasa Inggris: core (inti, esensi), standard (etika).
Bahasa Arab: wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang).
Moderasi beragama merupakan cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama – yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum – berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.
Indikator Moderasi Beragama
Moderasi Beragama bukan hal absurd yang tak bisa diukur. Keberhasilan Moderasi Beragama dalam kehidupan masyarakat Indonesia dapat terlihat dari tingginya empat indikator utama berikut ini serta beberapa indikator lain yang selaras dan saling bertautan.
1. Komitmen kebangsaan
Penerimaan terhadap prinsip-prinsip berbangsa yang tertuang dalam konstitusi: UUD 1945 dan regulasi di bawahnya.
2. Toleransi
Menghormati perbedaan dan memberi ruang orang lain untuk berkeyakinan, mengekspresikan keyakinannya, dan menyampaikan pendapat. Menghargai kesetaraan dan sedia bekerjasama
3. Anti kekerasan
Menolak tindakan seseorang atau kelompok tertentu yang menggunakan cara-cara kekerasan, baik secara fisik maupun verbal, dalam mengusung perubahan yang diinginkan.
4. Penerimaan terhadap tradisi
Ramah dalam penerimaan tradisi dan budaya lokal dalam perilaku keagamaannya, sejauh tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama.
Muatan Pesan Keagamaan dalam Moderasi Beragama
Dalam memperkuat muatan Moderasi Beragama terdapat beberapa pesan dasar yang perlu terus digaungkan, sebagai berikut.
1. Memajukan Kehidupan Umat Manusia
Diwujudkan dalam sikap hidup amanah, adil, serta menebar kebajikan dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
2. Menjunjung Tinggi Keadaban Mulia
Menjadikan nilai-nilai moral universal dan pokok ajaran agama sebagai pandangan hidup (world view) dengan tetap berpijak pada jati diri Indonesia.
3. Menghormati Harkat Martabat Kemanusiaan
Mengutamakan sikap memanusiakan manusia, baik laki-laki maupun perempuan atas dasar kesetaraan hak dan kewajiban warga negara demi kemaslahatan bersama.
4. Memperkuat Nilai Moderat
Mempromosikan dan mengejawantahkan pengamalan cara pandang, sikap, dan praktik keagamaan jalan tengah.
5. Mewujudkan Perdamaian
Menebar kebajikan dan kedamaian, mengatasi konflik dengan prinsip adil dan berimbang serta berpedoman pada konstitusi.
6. Menghargai Kemajemukan
Menerima keberagaman sebagai anugerah, dan karenanya bersikap terbuka terhadap perbedaan.
7. Menaati Komitmen Berbangsa
Menjadikan konstitusi sebagai panduan kehidupan umat beragama dalam berbangsa dan bernegara, serta menaati aturan hukum dan kesepakatan bersama.
Paparan Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
- Indikator Penguatan Moderasi Beragama
- Buku Moderasi Beragama
- Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah
- Buku Saku Tanya Jawab Moderasi Beragama
- PMA Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama
- Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama
- Modul Penguatan Moderasi Beragama Bagi Guru
- Buku Moderasi Beragama Berlandaskan Nilai-nilai Islam
@Salam Website Nasty
0 Response to "Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama Tahun 2020-2024"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan