Perubahan Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Perubahan Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Peraturan Menteri PANRB tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa untuk menjamin kepastian pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, diperlukan kebijakan yang mengatur mengenai pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud;
b. bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian belum diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi jabatan Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian sehingga perlu diatur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c meliputi:
a. dokter;
b. dokter gigi;
c. bidan;
d. perawat;
e. terapis gigi dan mulut;
f. apoteker;
g. asisten apoteker;
h. pranata laboratorium kesehatan;
i. teknisi elektromedis;
j. perekam medis;
k. fisioterapis;
l. radiografer;
m. sanitarian;
n. nutrisionis;
o. epidemiolog kesehatan;
p. entomolog kesehatan;
q. refraksionis optisien;
r. administrator kesehatan;
s. penyuluh kesehatan masyarakat; dan
t. penguji keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan tiga pasal baru, yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diangkat sebagai calon PPPK.
(2) Pengangkatan calon PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PPK.
(3) Keputusan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan nomor induk PPPK.
(4) Penerbitan nomor induk PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
Pasal 20B
(1) PPPK yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A ayat (2) diberikan gaji berdasarkan golongan gaji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan masa kerja 0 (nol) setelah perjanjian kerja ditandatangani.
(2) Golongan gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 20C
Peserta seleksi PPPK tahun 2019 yang telah dinyatakan lulus yang usianya kurang dari 1 (satu) tahun dari batas usia pensiun jabatan pada saat pengangkatan maka perjanjian hubungan kerja diberlakukan 1 (satu) tahun sejak pengangkatan sebagai PPPK dan diberhentikan sebagai PPPK setelah masa perjanjian kerja berakhir.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Peraturan Menteri PANRB Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini,
Selengkapnya untuk mendapatkan file Perubahan Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perubahan Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan