INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK (Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024)

Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK (Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024)

Standar Isi adalah kriteria minimal yang mencakup ruang lingkup materi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Dengan demikian, setiap materi yang akan diterima oleh peserta didik beserta tingkat kompetensinya sudah dirumuskan ke dalam standar isi setiap mata pelajaran. Materi dan tingkat kompetensi itulah yang nantinya akan berpengaruh pada penguasaan kompetensi peserta didik, baik dari sikap, pengetahuan, maupun keterampilannya.

Rumusan standar isi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan melalui pengembangan potensi peserta didik yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kemajuan teknologi, seni, dan budaya,

Sebagai salah satu bagian dari standar pendidikan nasional (SNP), maka manfaat standar isi adalah memudahkan pengembang kurikulum untuk merumuskan kurikulum yang sesuai di tiap jenjang pendidikan. Oleh karena itu, rumusan standar isi akan terus mengalami penyempurnaan seiring dengan perkembangan kurikulum.

Pada tahun 2024 ini, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Standar Isi untuk jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menetapkan Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terbaru mulai tahun 2024 ini.

Standar Isi PAUD terbaru tersebut ditetapkan melalui Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen).

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen tersebut diterbitkan untuk  melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi PAUD Dikdasmen sekaligus sebagai pengganti dan penyempurna dari Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Standar Isi Tahun 2024
Standar Isi PAUD Dikdasmen

Standar ISI PAUD

Standar Isi PAUD dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada pendidikan anak usia dini dirumuskan berdasarkan standar tingkat pencapaian perkembangan anak. Ruang lingkup materi pada PAUD juga memuat ruang lingkup materi program kebutuhan khusus.

Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA).

Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial emosional.

Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan.

Standar Isi Pendidikan Dasar

Standar Isi SD dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada SD dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan jenjang Pendidikan Dasar yang difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti pendidikan lebih lanjut. Standar Isi ini mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Dasar pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah dasar luar biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan Standar Isi sekolah menengah pertama luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.

Ruang lingkup materi pada Standar Isi dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi. Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan.

Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

Standar Isi Pendidikan Menengah

Standar Isi SMA/SMK dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi pada SMA/SMK dirumuskan berdasarkan muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, serta jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

3. pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.

Standar Isi SMA mencakup ruang lingkup materi Pendidikan Menengah pada jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah menengah atas/madrasah aliyah.

Standar Isi pendidikan kesetaraan mengacu pada muatan wajib sesuai jenjangnya dengan penekanan pada muatan pemberdayaan dan keterampilan, memperhatikan konteks dan potensi lingkungan setempat, dan dapat dilakukan secara terintegrasi melalui projek atau pendekatan lain yang relevan.

Projek pemberdayaan dapat diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri, partisipasi aktif, dan akses terhadap pengambilan keputusan sehingga Peserta Didik mampu berkreasi, berkarya, serta mengembangkan kemandirian dalam kehidupan individu maupun bermasyarakat.

Ruang lingkup materi pada Standar Isi SMA dikemas untuk memperkuat pengembangan diri, pengembangan kapasitas, dan penguatan sosial ekonomi.  Projek Keterampilan dapat dikembangkan dengan memperhatikan ragam potensi sumber daya alam dan sosial budaya, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau kesempatan bekerja dan berusaha.

Standar Isi pada pendidikan khusus, selain berisi muatan wajib sesuai jenjangnya, juga ditambah dengan ruang lingkup materi program kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik berkebutuhan khusus.

Standar Isi SMK/MAK terdiri atas ruang lingkup materi bagian umum dan bagian kejuruan. Ruang lingkup bagian umum dikembangkan setara dengan (SMA/MA).

Ruang lingkup bagian kejuruan diorganisasikan berdasarkan spektrum keahlian dan mengacu pada standar kompetensi kerja sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

Adapun yang dimaksud dengan Spektrum Keahlian adalah rangkaian keahlian berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan dunia kerja Spektrum Keahlian terdiri atas: Bidang Keahlian, Program Keahlian, dan Konsentrasi Keahlian.

Bidang Keahlian adalah pengelompokkan program keahlian berdasarkan kompetensi pada sektor usaha sesuai perkembangan dunia kerja. Program Keahlian adalah pengelompokkan konsentrasi keahlian berdasarkan kompetensi profesi sejenis atau sub-sektor usaha.

Pada ruang lingkup materi program keahlian terdapat materi esensial dari konsentrasi keahlian. Konsentrasi Keahlian adalah kumpulan kompetensi yang relevan dengan satu atau lebih jabatan atau lingkup profesi tertentu.

Standar Isi PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK sesuai Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024 selengkapnya dapat dibaca [ada tautan berikut ini.

Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty 

telegram

0 Response to "Standar Isi PAUD SD SMP SMA SMK (Permendikbudridtek Nomor 8 Tahun 2024)"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan