INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional


UNDUH PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta UNY

  Website Nasty Jumpa lagi dalam postingan yang mungkin sangat anda perlukan, Silahkan baca infonya dibawah ini.

UNDUH PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta UNY

Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat {21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.


Dasar Hukum

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undaag Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tingg (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggr (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

Penetapan Universitas Negeri Yogyakarta sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

UNY ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.

Statuta Universitas Negeri Yogyakarta

UNY dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom berpedoman pada Statuta UNY. Statuta UNY terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu;

f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. sistem perencanaan; dan

i. pendanaan dan kekayaan.


Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

UNY memiliki visi menjadi universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatit dan inovatif berkelanjutan.

UNY memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan jalur akademik, vokasi, dan profesi yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;

b. menyelenggarakan penelitian dan pengembangan di bidang ilmu sains dan teknologi, sosial humaniora, olahraga-kesehatan, dan seni-budaya yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan;

c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan bagi pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat;

d. menyelenggarakan dan membangun jejaring yang berkelanjutan di tingkat. nasional dan internasional; dan

e. menyelenggarakan tata kelola kelembagaan, layanan, dan penjaminan mutu yang transparan dan akuntabel.

UNY memiliki tujuan:

a. menghasilkan lulusan yang unggul, kreatif, inovatif, takwa, mandiri, dan cendekia;

b. menghasilkan penemuan, pengembangan, dan penyebarluasan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/ atau olahraga yang menyejahterakan individu dan masyarakat, yang mendukung pembangunan daerah dan nasional, serta berkontribusi terhadap pemecahan masalah global;

c. terselenggaranya kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat yang mendorong pengembangan potensi manusia, masyarakat, dan alam untuk mewujudkan kesejahteraan masyaraka;

d. menghasilkan jejaring yang melibatkan masyarakat, akademik, industri, dan media di tingkat nasional maupun internasional; dan

e. menghasilkan tata kelola universitas transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi.

Nilai dasar penyelenggaraan perguruan tinggi di UNY:

a. Pancasila;

b. ketakwaan;

c. kemandirian;

d. kecendekiaan;

e. nasionalis; dan

f. demokrasi.

UNY memiliki budaya kerja:

a. unggul;

b. kreatif;

c. inovatif;

d. kolaboratif;

e. integritas;

f. produktif;

C. disiplin; dan

h. edukatif.


Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

UNY berkedudukan di Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yoryakarta. Tanggal 21 Mei merupakan hari jadi UNY. UNY memiliki jati diri sebagai universitas kependidikan unggul.

Lambang, Bendera, Himne, Mars, Gendhing, dan Busana

UNY memiliki lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana. Lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana sebagaimana dimaksud tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, gendhing, dan busana diatur dengan Peratural Rektor.

Pendidikan

UNY menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggt dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan Senat Akademik Universitas (SAU).

Pendidikan di UNY diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, serta tantangan nasional dan internasional.

Pengembangan kurikulum dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengembangan kurikulum dan evaluasi kurikulum  diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UNY memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi kepada lulusan UNY sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

UNY mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/ atau sertifikat profesi yang telah diberikan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah, dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

UNY dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNY sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UNY dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan penghargaan akademik lainnya diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.


Pengabdian Kepada Masyarakat

UNY menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum.

Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dan dapat melibatkan Tenaga Kependidikan secara individu dan/atau berkelompok.

Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hasil pengabdian kepada masyarakat dapat dipublikasikan dalam jurnal ilmiah dan/atau buku yang diterbitkan oleh UNY atau penerbit lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.


Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan

UNY menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuandalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.

Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas
Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNY;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara,
dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada
diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNY.

Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang profesor dan/ atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.

Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNY untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Akademik Universitas (SAU).


Salinan PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.


Selengkapnya untuk mendapatkan file PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta UNY KLIK :

👉=======UNDUH DISINI=======👈


Demikianlah postingan ini, jika menurut Anda Bermanfaat silahkan SHARE, Terimakasih

@Salam Website Nasty
telegram

0 Response to "UNDUH PP Nomor 35 Tahun 2022 tentang PTN Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta UNY"

Post a Comment

Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan