Perubahan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023
Perubahan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 660 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional.
Keputusan Menteri PANRB tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan bahwa terdapat jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional perlu dilakukan penyesuaian, sehingga perlu diubah.
Diktum PERTAMA : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional pada persyaratan wajib tambahan fungsional Pranata Pencarian dan Pertolongan, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
BACA JUGA:
- Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 202
- Persyaratan Pendaftaran CASN PPPK Tahun 2023
- Tata Cara Pendaftaran CASN PPPK dan PNS Tahun 2023
- PPPK Jadi Prioritas Kebutuhan Seleksi CASN 2023
- Mekanisme Seleksi ASN PPPK JF Guru Tahun 2023
- Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional JF 2023
Keputusan Menteri PANRB Nomor 660 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Selengkapnya untuk mendapatkan file Perubahan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023 KLIK :
@Salam Website Nasty
0 Response to "Perubahan Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Seleksi PPPK Jabatan Fungsional 2023"
Post a Comment
Silahkan Berkomentar dengan Jelas dan Sopan